PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) memperkuat sinergi dalam pengelolaan ana desa melalui penandatanganan kerja sama Jaksa Garda Desa dengan Koperasi Merah Putih.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (25/9), menjadi langkah konkret dalam memastikan dana desa berjalan transparan sekaligus mendukung penguatan koperasi.
Program ini tidak hanya ditujukan untuk menjaga akuntabilitas penggunaan dana desa, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pengurus Koperasi Merah Putih dalam mengelola kelembagaan secara berkelanjutan.
Jaksa Muda Agung Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung, Redha Mantovhani, menegaskan pihaknya berkomitmen mengawal optimalisasi pemanfaatan dana desa dan mendampingi koperasi agar tetap berjalan sesuai aturan.
“Alhamdulillah, sejauh ini masih terkendali. Namun, kita tidak bisa menutup mata masih ada oknum kepala desa yang menyalahgunakan wewenang. Karena itu, kami hadir untuk mengingatkan sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran menilai kerja sama ini strategis karena menghadirkan peran kejaksaan dalam pembinaan, pendampingan, dan pengawasan.
“Para pengurus Koperasi Merah Putih akan lebih tenang karena ada pendampingan dari kejaksaan. Semua diarahkan agar tetap berjalan sesuai koridor hukum,” ujarnya.
Agustiar juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejaksaan RI dalam memperkuat kelembagaan desa dan koperasi di Kalteng. Ia berharap seluruh pihak dapat menjaga sinergi demi keberhasilan program tersebut.
“Kesuksesan Koperasi Merah Putih hanya bisa dicapai dengan kerja sama yang solid. Itu kunci utama yang harus kita pegang,” tandasnya. (hfz)