26.9 C
Jakarta
Friday, October 3, 2025

Mengabdi Puluhan Tahun, Guru Swasta di Kalimantan Tengah Tak Bisa Jadi PPPK

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Proses seleksi guru untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) terkesan dikriminatif, tidak semua guru honorer bisa ikut seleksi menjadi abdi negara.

Khusus bagi guru-guru swasta dari semua tingkatan mulai dari TK/PAUD, SD, SMP hingga SMA sederajat. Masalah ini membuat mereka kecewa dan menyuarakannya melalui wakil rakyat di DPRD Kalteng.

Sejumlah guru swasta di Kalteng menyuarakan keresahan mereka terkait ketidakadilan dalam seleksi PPPK tahun 2024.

Kegelisahan ini mereka sampaikan dalam audiensi dengan anggota dewan Komisi III Bidang Pendidikan DPRD Provinsi Kalteng, mereka meminta keadilan agar guru swasta juga mendapat kesempatan yang sama dengan guru honorer di sekolah negeri.

Guru swasta menilai kebijakan yang berlaku saat ini menimbulkan kesenjangan sosial. Sistem seleksi PPPK guru yang bisa digunakan untuk mendaftar tidak tersedia bagi guru swasta, padahal tes tersebut menjadi jalur satu-satunya bagi tenaga pendidik yang sudah melewati batas usia 35 tahun untuk tetap mengabdi secara sah sebagai ASN.

“Fakta di lapangan, guru honorer negeri bisa ikut tes PPPK, sedangkan guru swasta tidak mendapat formasi kesempatan yang sama seperti guru negeri. Ini yang membuat kami merasa diperlakukan tidak adil,” ungkap Jeli Sri Pahlawanti, salah satu perwakilan guru, Selasa (23/9/2025).

Baca Juga :  Pemulihan Ekonomi dan Sosial Masyarakat

Para guru swasta juga berharap adanya kuota khusus bagi tenaga pendidik swasta yang telah lama mengabdi puluhan tahun dan memiliki sertifikat pendidik kepada Pemerintah provinsi Kalimantan Tengah.

“Kami hanya ingin keadilan, ada pengakuan atas pengabdian kami. Jangan sampai kami yang sudah puluhan tahun mengajar malah tidak punya kesempatan untuk jadi PPPK,” ucapnya.

Dalam audiensi itu para guru swasta diterima langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kalteng Sugiyarto, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng Tommy Irawan Diran, dan Sekretaris Komisi III DPRD Kalteng Bryan Iskandar.

Adapun isi pengajuan tuntutan oleh para guru terdiri dari tiga poin utama yaitu, pertama, kesempatan setara bagi Guru swasta diberi hak yang sama dengan guru negeri untuk mengikuti seleksi PPPK, atau langsung diangkat berdasarkan masa pengabdian.

Kedua, Distribusi Adil oleh Pemerintah diminta meninjau kembali penempatan guru PPPK di sekolah negeri agar tidak menimbulkan kesenjangan dengan sekolah swasta. Ketiga, Kuota Khusus dari Pemprov Kalteng diharapkan menerbitkan kuota khusus PPPK bagi guru swasta yang sudah lama mengabdi dan memiliki sertifikat pendidik.

Baca Juga :  DPRD Minta Pemerintah Perhatikan Kesejahteraan Guru

“Ya, sebelumnya kami sudab bertemu tapi memang mereka tidak bisa memberikan keputusan karena aturan ini berasal dari pusat, harapanya ada kebijakan khusus di tingkat provinsi memberikan kuota bagi guru swasta yang lama mengabdi,” tuturnya.

Audiensi ini diharapkan bisa menjadi wadah komunikasi untuk mencari solusi bersama. Para guru swasta ingin agar suara mereka didengar sekaligus DPRD Kalteng memperjuangkan kesetaraan status dengan guru negeri.

“Komisi III berjanji segera menindaklanjuti dengan menghubungi Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng dan kemungkinan nanti juga ada pertemuan,”ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto, mengungkapkan bahwa ada kegelisahan besar yang dirasakan para guru tersebut.

“Disampaikan bahwa guru tidak tetap swasta merasa sudah masuk dalam database BKN untuk P3K, tetapi ternyata ada aturan dari kementerian yang tidak membolehkan guru swasta ikut seleksi. Jadi intinya, kenapa sudah masuk database tapi tidak diikutkan?” ucap Sugiyarto.(kp)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Proses seleksi guru untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) terkesan dikriminatif, tidak semua guru honorer bisa ikut seleksi menjadi abdi negara.

Khusus bagi guru-guru swasta dari semua tingkatan mulai dari TK/PAUD, SD, SMP hingga SMA sederajat. Masalah ini membuat mereka kecewa dan menyuarakannya melalui wakil rakyat di DPRD Kalteng.

Sejumlah guru swasta di Kalteng menyuarakan keresahan mereka terkait ketidakadilan dalam seleksi PPPK tahun 2024.

Kegelisahan ini mereka sampaikan dalam audiensi dengan anggota dewan Komisi III Bidang Pendidikan DPRD Provinsi Kalteng, mereka meminta keadilan agar guru swasta juga mendapat kesempatan yang sama dengan guru honorer di sekolah negeri.

Guru swasta menilai kebijakan yang berlaku saat ini menimbulkan kesenjangan sosial. Sistem seleksi PPPK guru yang bisa digunakan untuk mendaftar tidak tersedia bagi guru swasta, padahal tes tersebut menjadi jalur satu-satunya bagi tenaga pendidik yang sudah melewati batas usia 35 tahun untuk tetap mengabdi secara sah sebagai ASN.

“Fakta di lapangan, guru honorer negeri bisa ikut tes PPPK, sedangkan guru swasta tidak mendapat formasi kesempatan yang sama seperti guru negeri. Ini yang membuat kami merasa diperlakukan tidak adil,” ungkap Jeli Sri Pahlawanti, salah satu perwakilan guru, Selasa (23/9/2025).

Baca Juga :  Pemulihan Ekonomi dan Sosial Masyarakat

Para guru swasta juga berharap adanya kuota khusus bagi tenaga pendidik swasta yang telah lama mengabdi puluhan tahun dan memiliki sertifikat pendidik kepada Pemerintah provinsi Kalimantan Tengah.

“Kami hanya ingin keadilan, ada pengakuan atas pengabdian kami. Jangan sampai kami yang sudah puluhan tahun mengajar malah tidak punya kesempatan untuk jadi PPPK,” ucapnya.

Dalam audiensi itu para guru swasta diterima langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kalteng Sugiyarto, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng Tommy Irawan Diran, dan Sekretaris Komisi III DPRD Kalteng Bryan Iskandar.

Adapun isi pengajuan tuntutan oleh para guru terdiri dari tiga poin utama yaitu, pertama, kesempatan setara bagi Guru swasta diberi hak yang sama dengan guru negeri untuk mengikuti seleksi PPPK, atau langsung diangkat berdasarkan masa pengabdian.

Kedua, Distribusi Adil oleh Pemerintah diminta meninjau kembali penempatan guru PPPK di sekolah negeri agar tidak menimbulkan kesenjangan dengan sekolah swasta. Ketiga, Kuota Khusus dari Pemprov Kalteng diharapkan menerbitkan kuota khusus PPPK bagi guru swasta yang sudah lama mengabdi dan memiliki sertifikat pendidik.

Baca Juga :  DPRD Minta Pemerintah Perhatikan Kesejahteraan Guru

“Ya, sebelumnya kami sudab bertemu tapi memang mereka tidak bisa memberikan keputusan karena aturan ini berasal dari pusat, harapanya ada kebijakan khusus di tingkat provinsi memberikan kuota bagi guru swasta yang lama mengabdi,” tuturnya.

Audiensi ini diharapkan bisa menjadi wadah komunikasi untuk mencari solusi bersama. Para guru swasta ingin agar suara mereka didengar sekaligus DPRD Kalteng memperjuangkan kesetaraan status dengan guru negeri.

“Komisi III berjanji segera menindaklanjuti dengan menghubungi Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng dan kemungkinan nanti juga ada pertemuan,”ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto, mengungkapkan bahwa ada kegelisahan besar yang dirasakan para guru tersebut.

“Disampaikan bahwa guru tidak tetap swasta merasa sudah masuk dalam database BKN untuk P3K, tetapi ternyata ada aturan dari kementerian yang tidak membolehkan guru swasta ikut seleksi. Jadi intinya, kenapa sudah masuk database tapi tidak diikutkan?” ucap Sugiyarto.(kp)

Terpopuler

Artikel Terbaru