PROKALTENG.CO – DPR RI menyoroti serius dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon di Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun. Anggota Komisi XII DPR RI, Sigit Karyawan Yunianto, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke akar-akarnya.
“Kerugian negara yang ditimbulkan sangat besar, mencapai Rp1,3 triliun. Ini bukan perkara kecil, melainkan kasus luar biasa yang harus segera ditindaklanjuti secara tegas dan menyeluruh,” tegas Sigit dilansir dari ANTARA.
Sigit menekankan, penyidikan tidak boleh berhenti di permukaan, tetapi harus mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik penjualan ilegal, termasuk dugaan keterlibatan perusahaan PT Investasi Mandiri yang disebut melakukan ekspor zirkon tanpa izin sejak 2020 hingga 2025.
Menurutnya, praktik ilegal tersebut tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menghambat pembangunan di Kalteng.
“Bayangkan, dana sebesar itu seharusnya bisa dipakai untuk membangun infrastruktur, pendidikan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, kami mendesak Kejati Kalteng memperdalam kasus ini, sebab Rp1,3 triliun cukup besar untuk mengubah wajah pembangunan daerah,” ucap mantan Ketua DPRD Palangka Raya tiga periode itu.
Sebagai wakil rakyat asal Kalteng, Sigit menegaskan DPR RI berkomitmen penuh mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan adil. Ia juga menyoroti pentingnya pemerintah daerah memberi legalitas pada aktivitas tambang rakyat agar tidak terjebak dalam praktik ilegal yang merugikan semua pihak.
Sementara itu, Kejati Kalteng telah memeriksa 20 saksi terkait kasus tersebut, termasuk Kepala Dinas ESDM Vent Christway. Tim penyidik juga menggeledah gudang PT Investasi Mandiri dan kantor CV Dayak Lestari serta berkoordinasi dengan BPKP untuk menghitung kerugian negara. (ant)