MUARA TEWEH – Jaksen dipastikan tak bisa lagi menikmati waktu masa mudanya dengan bebas. Pasalnya,
pemuda berusia 19 tahun itu divonis harus menjalani hukuman kurungan penjara
selama 8 tahun.
Vonis itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh karena Jaksen dinyatakan terbukti bersalah
melakukan persetubuhan dengan pacarnya yang masih di bawah umur pada April
2019 lalu.
“Terdakwa telah terbukti menyetubuhi anak di bawah umur. Dimana perbuatan tersebut sangat bertentangan dengan
Undang-undang Perlindungan Anak. Dan menjatuhkan vonis 8 tahun penjara,†kata ketua Majelis Hakim, Teguh
Indrasto, dalam sidang yang digelar
Kamis (22/8/2019).
Sementara itu, Jaksen
yang didampingi pengacaranya, Herman Subagio menyatakan menerima putusan
tersebut. Meski demikian, majelis
hakim memberikan waktu selama 7 hari bagi Jaksen untuk pikir-pikir atas vonis
tersebut.
Vonis majelis hakim ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang
sebelumnya menuntut dengan
hukuman 10 tahun penjara dan denda subsider Rp200 juta.
Diketahui, perbuatan asusila yang dilakukan warga Kecamatan Tanah
Siang Kabupaten Murung Raya dilakukan
pada April lalu. Dia dilaporkan melakukan persetubuhan dengan pacarnya yang
masih di bawah umum.
Dengan rayuan mautnya, Jaksen berhasil membujuk sang pacar untuk melakukan
hubungan layaknya suami istri setidaknya sebanyak dua kali.
Pertama kali perbuatan itu dilakukan Jaksen di rumah keluarganya. Dan yang kedua, mirisnya persetubuhan
itu dilakukan di tempat yang
sepi hanya dengan beralaskan jaket.
(adl/nto)