28.2 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Polisi Tindak Tegas Warga Yang Nekat Gelar Pesta Pernikahan

PALANGKA RAYA – Imbauan kepada masyarakat
agar tidak menggelar pertemuan massal rupanya belum sepenuhnya dipahami dan
tidak dilaksanakan oleh masyarakat. Buktinya masih terlihat acara pesta
perkawinan maupun acara yang berbau mengumpulkan massa disejumlah daerah.

Seperti yang tertuang pada maklumat Kepala
Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang memastikan akan menindak seluruh
kegiatan masyarakat yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah besar.

Upaya kepolisian untuk membubarkan massa yang
berkumpul tersebut juga demi keselamatan publik. Baik dengan cara bertindak
persuasif, humanis maupun tindakan tegas terukur.

Untuk wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah
(Kalteng), Kapolda Kalteng Irjen Pol Ilham Salahudin melalui Kabid Humas Polda
Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan menyampaikan agar masyarakat patuh terhadap
kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Baca Juga :  Tak Terima Dipukul, Balik Lagi Bawa Besi, Parang dan Kayu

“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang
bertentangan dengan maklumat Kapolri, maka setiap anggota Polri wajib melakukan
tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku,” jelas Kabidhumas kepada Kaltengpos.co
saat dikonfirmasi. Kamis (26/3).

“Termasuk menggelar acara pernikahan
untuk sementara waktu ini tidak diperbolehkan,” kata Kombes Hendra.

Hal tersebut juga berlaku pada Kepolisian
Sektor (Polsek) , Kepolisian Resort (Polres) untuk melakukan tindakan tegas.

Masyarakat, kata dia,  diimbau tidak terpengaruh dan menyebarkan
berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di
masyarakat.

“Apabila ada informasi yang tidak jelas
sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat,” imbuhnya. 

PALANGKA RAYA – Imbauan kepada masyarakat
agar tidak menggelar pertemuan massal rupanya belum sepenuhnya dipahami dan
tidak dilaksanakan oleh masyarakat. Buktinya masih terlihat acara pesta
perkawinan maupun acara yang berbau mengumpulkan massa disejumlah daerah.

Seperti yang tertuang pada maklumat Kepala
Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang memastikan akan menindak seluruh
kegiatan masyarakat yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah besar.

Upaya kepolisian untuk membubarkan massa yang
berkumpul tersebut juga demi keselamatan publik. Baik dengan cara bertindak
persuasif, humanis maupun tindakan tegas terukur.

Untuk wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah
(Kalteng), Kapolda Kalteng Irjen Pol Ilham Salahudin melalui Kabid Humas Polda
Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan menyampaikan agar masyarakat patuh terhadap
kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Baca Juga :  Tak Terima Dipukul, Balik Lagi Bawa Besi, Parang dan Kayu

“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang
bertentangan dengan maklumat Kapolri, maka setiap anggota Polri wajib melakukan
tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku,” jelas Kabidhumas kepada Kaltengpos.co
saat dikonfirmasi. Kamis (26/3).

“Termasuk menggelar acara pernikahan
untuk sementara waktu ini tidak diperbolehkan,” kata Kombes Hendra.

Hal tersebut juga berlaku pada Kepolisian
Sektor (Polsek) , Kepolisian Resort (Polres) untuk melakukan tindakan tegas.

Masyarakat, kata dia,  diimbau tidak terpengaruh dan menyebarkan
berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di
masyarakat.

“Apabila ada informasi yang tidak jelas
sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat,” imbuhnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru