27.2 C
Jakarta
Monday, November 17, 2025

Menteri UMKM Tegaskan Pedagang Kecil Beromzet di Bawah Rp500 Juta Bebas Pajak

PROKALTENG.CO – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan pedagang kecil dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta tidak dikenakan pajak. Pemerintah menegaskan aturan ini sebagai bentuk perlindungan bagi pelaku usaha mikro agar tidak terbebani kewajiban perpajakan.

Klarifikasi tersebut disampaikan Maman untuk meluruskan informasi keliru di masyarakat yang menyebut seluruh pedagang, termasuk kaki lima dan usaha supermikro, dikenakan pajak.

“Narasi bahwa pemerintah memungut pajak dari pedagang kaki lima itu hoaks. Untuk omzet di bawah Rp500 juta per tahun, tidak ada pajak sama sekali,” tegas Maman dilansir dari ANTARA, Jumat (20/9).

Maman menjelaskan, pemerintah hanya menetapkan tarif PPh final sebesar 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun atau setara Rp400 juta per bulan. “Bayangkan, omzet Rp400 juta per bulan hanya dikenakan pajak sekitar Rp18 juta setahun. Itu bentuk keberpihakan pemerintah,” ujarnya.

Baca Juga :  Potensi UMKM Lokal Bagus, Produknya Berkualitas

Kebijakan PPh final 0,5 persen yang seharusnya berakhir pada 2025 juga diputuskan untuk diperpanjang hingga 2029. Langkah ini menjadi bagian dari stimulus ekonomi nasional yang digulirkan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah bahkan telah menyiapkan anggaran Rp2 triliun pada 2025 untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, dengan jumlah wajib pajak UMKM terdaftar mencapai 542 ribu berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak.

Maman menambahkan, skema pajak UMKM dirancang berdasarkan asas keadilan sosial dan kemampuan ekonomi. “Ini bukan soal memungut, tapi soal keberpihakan. Pajak hanya dikenakan kepada usaha yang omzetnya sudah tergolong besar,” tandasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, usaha mikro memiliki aset maksimal Rp50 juta dengan omzet tahunan hingga Rp300 juta. Sementara usaha kecil memiliki aset Rp50 juta hingga Rp500 juta dengan omzet Rp300 juta–Rp2,5 miliar, dan usaha menengah dengan aset Rp500 juta–Rp10 miliar serta omzet Rp2,5 miliar–Rp50 miliar. (ant)

Baca Juga :  UMKM Diminta Bangkit dan Memahami Literasi Digital

PROKALTENG.CO – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan pedagang kecil dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta tidak dikenakan pajak. Pemerintah menegaskan aturan ini sebagai bentuk perlindungan bagi pelaku usaha mikro agar tidak terbebani kewajiban perpajakan.

Klarifikasi tersebut disampaikan Maman untuk meluruskan informasi keliru di masyarakat yang menyebut seluruh pedagang, termasuk kaki lima dan usaha supermikro, dikenakan pajak.

“Narasi bahwa pemerintah memungut pajak dari pedagang kaki lima itu hoaks. Untuk omzet di bawah Rp500 juta per tahun, tidak ada pajak sama sekali,” tegas Maman dilansir dari ANTARA, Jumat (20/9).

Maman menjelaskan, pemerintah hanya menetapkan tarif PPh final sebesar 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun atau setara Rp400 juta per bulan. “Bayangkan, omzet Rp400 juta per bulan hanya dikenakan pajak sekitar Rp18 juta setahun. Itu bentuk keberpihakan pemerintah,” ujarnya.

Baca Juga :  Potensi UMKM Lokal Bagus, Produknya Berkualitas

Kebijakan PPh final 0,5 persen yang seharusnya berakhir pada 2025 juga diputuskan untuk diperpanjang hingga 2029. Langkah ini menjadi bagian dari stimulus ekonomi nasional yang digulirkan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah bahkan telah menyiapkan anggaran Rp2 triliun pada 2025 untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, dengan jumlah wajib pajak UMKM terdaftar mencapai 542 ribu berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak.

Maman menambahkan, skema pajak UMKM dirancang berdasarkan asas keadilan sosial dan kemampuan ekonomi. “Ini bukan soal memungut, tapi soal keberpihakan. Pajak hanya dikenakan kepada usaha yang omzetnya sudah tergolong besar,” tandasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, usaha mikro memiliki aset maksimal Rp50 juta dengan omzet tahunan hingga Rp300 juta. Sementara usaha kecil memiliki aset Rp50 juta hingga Rp500 juta dengan omzet Rp300 juta–Rp2,5 miliar, dan usaha menengah dengan aset Rp500 juta–Rp10 miliar serta omzet Rp2,5 miliar–Rp50 miliar. (ant)

Baca Juga :  UMKM Diminta Bangkit dan Memahami Literasi Digital

Terpopuler

Artikel Terbaru