PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Unit Reskrim Polsek Rakumpit menindaklanjuti laporan PT. Mitra Agro Persada Abadi (MAPA) terkait dugaan penggelapan buah sawit di wilayah Afdeling IV, Jalan Tumbang Talaken Km. 79, Kecamatan Rakumpit, Rabu (17/9/2025).
Laporan bermula dari informasi adanya buah sawit bertanda khusus milik PT. MAPA yang dijual di luar area perusahaan, tanpa persetujuan manajemen. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit truk dan satu alat panen (dodos), serta memintai keterangan sejumlah saksi.
Kapolsek Rakumpit, Iptu Joko Susilo, menyampaikan langkah cepat ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban. Sekaligus memberikan kepastian hukum bagi perusahaan maupun pekerja.
“Setiap tindak kejahatan tidak ada yang sempurna. Untuk itu, kami sebagai aparat penegak hukum akan mengusut tuntas kasus ini,” tegasnya, Jumat (19/9).
Sementara itu, Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi menegaskan komitmen Polri dalam menangani perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Setiap temuan akan diproses sesuai prosedur hukum, tanpa toleransi terhadap praktik-praktik yang merugikan perusahaan maupun masyarakat sekitar,” ungkapnya.
Proses penyelidikan kini masih terus berjalan, dan pihak kepolisian memastikan kasus tersebut ditangani hingga tuntas.
(jef)
