25.4 C
Jakarta
Tuesday, November 4, 2025

Terungkap di Persidangan, Begini Awal Mula Hingga Alvaro Menghabisi Nyawa Kekasihnya Nurmaliza

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Alvaro Jordan menjalani sidang perdana tas kasus dugaan pembunuhan terhadap pacarnya Nurmaliza, Senin (15/9/2025).

Sidang perdana kasus pembunuhan ini digelar di ruang sidang cakra di gedung Pengadilan Negeri Palangka Raya ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Yudi Eka Putra.

Jaksa penuntut umum Kejati Kalteng Dwinanto Agung Wibowo yang membacakan nota dakwaan, mendakwa terdakwa Alvaro dengan pasal dakwaan berlapis. Dwinanto menyebut bahwa terdakwa Alvaro dan korban Nurmaliza berkenalan dan mulai berpacaran sejak bulan April 2024.

Sejak keduanya berpacaran kemudian pada bulan Desember 2024, Alvaro dan korban pun memutuskan tinggal bersama di sebuah kamar kos yang beralamat di Jalan Pramuka, Kelurahan Menteng, Kota Palangka Raya.

Kemudian disebut oleh jaksa bahwa Februari 2025, terdakwa Alvaro mengetahui bahwa korban Nurmaliza telah hamil hasil dari hubungan keduanya. Dwinanto mengatakan bahwa sejak keduanya tinggal bersama, diketahui bahwa terdakwa Alvaro dan korban sering terlibat percekcokan atau pertengkaran.

“Terdakwa dan korban Nurmaliza seringkali cekcok atau bertengkar yang disebabkan korban Nurmaliza cemburu dan marah karena sering melihat atau memergoki terdakwa chat dengan perempuan lain,”kata jaksa Dwinanto.

Dikatakannya pula, bahwa terdakwa Alvaro sendiri setiap bertengkar atau cekcok dengan korban yang sedang marah sering balik terpancing emosi dengan membalas memukul, menampar atau memelintir tangan korban Nurmaliza.

“Terdakwa juga sering mencekik leher korban Nurmaliza,“ kata Dwinanto yang saat membacakan dakwaan didampingi oleh rekannya jaksa lainnya Henry Yulianto.

Baca Juga :  Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Polisi Juga Temukan Satu Paket Sabu

Bahkan menurut jaksa, dalam sebuah pertengkaran antara terdakwa dengan korban yang terjadi pada tanggal 28 April 2025, Alvaro yang tengah emosi sambil membawa pisau dapur di tangan sempat terlihat mengejar korban Nurmaliza.

Pada saat kejadian itu korban Nurmaliza sendiri sempat menghindar dengan kabur dari rumah kos meninggalkan terdakwa yang tengah emosi. Akibat sikap korban Nurmaliza yang sering kali cemburu dan kemudian marah terhadap Alvaro akhirnya menimbulkan perasaan kesal yang mendalam di dalam.

JPU menyebut puncak peristiwa percekcokan atau pertengkaran antara korban Nurmaliza dengan terdakwa Alvaro terjadi pada Jumat 9 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 Wib di dalam kamar kos di Jalan Pramuka, Kelurahan Menteng, Palangka Raya.

Pertengkaran itu berlanjut hingga keesokan Sabtu 10 Mei 2025 pagi. Dalam satu momen korban Nurmaliza yang tengah emosi melempar handphone miliknya dan mengenai kepala terdakwa.

Alvaro sendiri yang emosi langsung menampar pipi korban dan kemudian mencekik leher korban.

Jaksa menyebut bahwa korban Nurmaliza sendiri juga sempat membalas dengan mencekik leher terdakwa

“Terdakwa dan korban saling mencekik dengan posisi sama sama berdiri dan berhadapan,“ujar jaksa.

Dalam posisi saling mencekik itu terdakwa alvaro disebut sempat menampar pipi kiri korban Nurmaliza, memukul pelipis kepala dan muka kekasihnya itu sebanyak satu kali.

Selanjutnya, Alvaro yang tengah di puncak emosi sambil mencekik leher kemudian mendorong korban dengan sekuat tenaga sampai terjatuh di lantai.

Baca Juga :  Perkara Madi, Pemalsu Surat Verklaring Tidak Fiksi

“Dengan posisi terdakwa berada di atas tubuh korban Nurmaliza yang mana korban mengetahui dengan pasti bahwa cekikan dan tekanan yang sangat kuat pada leher korban Nurmaliza dengan menggunakan kedua tangan nya dapat menyebabkan kematian dan korban nurmaliza akhirnya meninggal dunia yang disebabkan mati lemas,“ujar Dwinanto.

Jaksa kemudian menyebut sejumlah hasil otopsi yang dilakukan dokter terhadap jenazah korban Nurmaliza.

Jaksa kemudian mengatakan bahwa setelah mengetahui korban Nurmaliza telah meninggal dunia, pada tengah malam Alvaro kemudian membawa jenazah korban Nurmaliza dengan menggunakan mobil Toyota Avanza ke jalan trans Kalimantan arah Banjarmasin hingga sampai ke Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya.

Setelah pembacaan dakwaan selesai dilakukan, ketua majelis hakim Yudi Eka Putra kemudian berta kepada terdakwa Alvaro terkait tangga dengan isi dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum tersebut .

“Saudara sudah mendengar dakwaan tadi ya silahkan konsultasi dengan penasehat hukum nya,” kata hakim kepada terdakwa.

Alvaro kemudian beranjak dari kursi terdakwa dan menghampiri meja penasihat hukumnya. Setelah berembuk sejenak dengan tim penasehat hukum, Alvaro kemudian kembali ke kursi terdakwa.

Salah seorang penasihat hukum terdakwa Alvaro, Alam P Simamora kemudian menyampaikan kepada ketua majelis hakim, bahwa pihaknya akan menyampaikan nota eksepsi tertulis untuk menanggapi dakwaan jaksa tersebut.

“Kami akan menyampaikan keberatan dalam bentuk eksepsi,“ kata Alam kepada ketua majelis hakim.(sja/ram/kpg)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Alvaro Jordan menjalani sidang perdana tas kasus dugaan pembunuhan terhadap pacarnya Nurmaliza, Senin (15/9/2025).

Sidang perdana kasus pembunuhan ini digelar di ruang sidang cakra di gedung Pengadilan Negeri Palangka Raya ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Yudi Eka Putra.

Jaksa penuntut umum Kejati Kalteng Dwinanto Agung Wibowo yang membacakan nota dakwaan, mendakwa terdakwa Alvaro dengan pasal dakwaan berlapis. Dwinanto menyebut bahwa terdakwa Alvaro dan korban Nurmaliza berkenalan dan mulai berpacaran sejak bulan April 2024.

Sejak keduanya berpacaran kemudian pada bulan Desember 2024, Alvaro dan korban pun memutuskan tinggal bersama di sebuah kamar kos yang beralamat di Jalan Pramuka, Kelurahan Menteng, Kota Palangka Raya.

Kemudian disebut oleh jaksa bahwa Februari 2025, terdakwa Alvaro mengetahui bahwa korban Nurmaliza telah hamil hasil dari hubungan keduanya. Dwinanto mengatakan bahwa sejak keduanya tinggal bersama, diketahui bahwa terdakwa Alvaro dan korban sering terlibat percekcokan atau pertengkaran.

“Terdakwa dan korban Nurmaliza seringkali cekcok atau bertengkar yang disebabkan korban Nurmaliza cemburu dan marah karena sering melihat atau memergoki terdakwa chat dengan perempuan lain,”kata jaksa Dwinanto.

Dikatakannya pula, bahwa terdakwa Alvaro sendiri setiap bertengkar atau cekcok dengan korban yang sedang marah sering balik terpancing emosi dengan membalas memukul, menampar atau memelintir tangan korban Nurmaliza.

“Terdakwa juga sering mencekik leher korban Nurmaliza,“ kata Dwinanto yang saat membacakan dakwaan didampingi oleh rekannya jaksa lainnya Henry Yulianto.

Baca Juga :  Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Polisi Juga Temukan Satu Paket Sabu

Bahkan menurut jaksa, dalam sebuah pertengkaran antara terdakwa dengan korban yang terjadi pada tanggal 28 April 2025, Alvaro yang tengah emosi sambil membawa pisau dapur di tangan sempat terlihat mengejar korban Nurmaliza.

Pada saat kejadian itu korban Nurmaliza sendiri sempat menghindar dengan kabur dari rumah kos meninggalkan terdakwa yang tengah emosi. Akibat sikap korban Nurmaliza yang sering kali cemburu dan kemudian marah terhadap Alvaro akhirnya menimbulkan perasaan kesal yang mendalam di dalam.

JPU menyebut puncak peristiwa percekcokan atau pertengkaran antara korban Nurmaliza dengan terdakwa Alvaro terjadi pada Jumat 9 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 Wib di dalam kamar kos di Jalan Pramuka, Kelurahan Menteng, Palangka Raya.

Pertengkaran itu berlanjut hingga keesokan Sabtu 10 Mei 2025 pagi. Dalam satu momen korban Nurmaliza yang tengah emosi melempar handphone miliknya dan mengenai kepala terdakwa.

Alvaro sendiri yang emosi langsung menampar pipi korban dan kemudian mencekik leher korban.

Jaksa menyebut bahwa korban Nurmaliza sendiri juga sempat membalas dengan mencekik leher terdakwa

“Terdakwa dan korban saling mencekik dengan posisi sama sama berdiri dan berhadapan,“ujar jaksa.

Dalam posisi saling mencekik itu terdakwa alvaro disebut sempat menampar pipi kiri korban Nurmaliza, memukul pelipis kepala dan muka kekasihnya itu sebanyak satu kali.

Selanjutnya, Alvaro yang tengah di puncak emosi sambil mencekik leher kemudian mendorong korban dengan sekuat tenaga sampai terjatuh di lantai.

Baca Juga :  Perkara Madi, Pemalsu Surat Verklaring Tidak Fiksi

“Dengan posisi terdakwa berada di atas tubuh korban Nurmaliza yang mana korban mengetahui dengan pasti bahwa cekikan dan tekanan yang sangat kuat pada leher korban Nurmaliza dengan menggunakan kedua tangan nya dapat menyebabkan kematian dan korban nurmaliza akhirnya meninggal dunia yang disebabkan mati lemas,“ujar Dwinanto.

Jaksa kemudian menyebut sejumlah hasil otopsi yang dilakukan dokter terhadap jenazah korban Nurmaliza.

Jaksa kemudian mengatakan bahwa setelah mengetahui korban Nurmaliza telah meninggal dunia, pada tengah malam Alvaro kemudian membawa jenazah korban Nurmaliza dengan menggunakan mobil Toyota Avanza ke jalan trans Kalimantan arah Banjarmasin hingga sampai ke Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya.

Setelah pembacaan dakwaan selesai dilakukan, ketua majelis hakim Yudi Eka Putra kemudian berta kepada terdakwa Alvaro terkait tangga dengan isi dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum tersebut .

“Saudara sudah mendengar dakwaan tadi ya silahkan konsultasi dengan penasehat hukum nya,” kata hakim kepada terdakwa.

Alvaro kemudian beranjak dari kursi terdakwa dan menghampiri meja penasihat hukumnya. Setelah berembuk sejenak dengan tim penasehat hukum, Alvaro kemudian kembali ke kursi terdakwa.

Salah seorang penasihat hukum terdakwa Alvaro, Alam P Simamora kemudian menyampaikan kepada ketua majelis hakim, bahwa pihaknya akan menyampaikan nota eksepsi tertulis untuk menanggapi dakwaan jaksa tersebut.

“Kami akan menyampaikan keberatan dalam bentuk eksepsi,“ kata Alam kepada ketua majelis hakim.(sja/ram/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru