30.2 C
Jakarta
Wednesday, October 1, 2025

Bupati : Plasma Kewajiban Mutlak Perusahaan, Tidak Ada Alasan untuk Mengabaikannya

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), H.Halikinnor. Menegaskan masih banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum memenuhi kewajiban mereka untuk merealisasikan kebun plasma bagi masyarakat.

“Selama saya menjabat sudah menerbitkan 45 CPCL yang sudah ditandatangani, dan saat ini ada 9 lagi yang sedang berproses. Namun, masih ada sejumlah perusahaan yang sama sekali belum melaksanakan kewajiban plasmanya,” kata Halikinnor, Selasa (16/9/2025).

Pernyataan ini kembali ia tegaskan saat audiensi dengan 23 koperasi dan kelompok tani, yang sebelumnya mendesak agar realisasi plasma 20 persen segera diwujudkan pada 8 September lalu.

CPCL (Calon Petani Calon Lokasi) plasma merupakan mekanisme penetapan petani dan lahan perkebunan sawit yang masuk dalam skema kemitraan inti-plasma. Sesuai aturan, perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi minimal 20 persen lahan bagi masyarakat lokal.

Baca Juga :  Pentingnya Pembatasan Usia Pada Akun Media Sosial Anak, Orang Tua Perlu Mengawasi

“Plasma ini kewajiban mutlak perusahaan. Perizinan perkebunan sekarang sudah berbasis online melalui pemerintah pusat, HGU oleh ATR BPN, dan kawasan diatur Kementerian Kehutanan. Jadi tidak ada alasan untuk mengabaikannya,” tegas Bupati.

Halikinnor menyebut pihaknya sudah berulang kali mengirimkan surat kepada perusahaan terkait kewajiban plasma, namun masih ada tiga perusahaan yang terkesan sulit untuk melaksanakan.

“Atas tuntutan 23 koperasi dan kelompok tani kemarin, saya kembali melayangkan surat. Saya beri batas waktu satu bulan sejak surat itu keluar agar perusahaan menyampaikan progres realisasi plasma,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Asisten II Setda Kotim, Rody Kamislam, menegaskan fasilitasi kebun masyarakat terus dijalankan sejak lama.

Baca Juga :  Waspada! Beberapa Wilayah di Dataran Rendah Rentan Tergenang Banjir

“Bupati sudah mengeluarkan 45 CPCL untuk masyarakat, dibuktikan dengan SK resmi berdasarkan KTP. Saat ini ada 9 CPCL yang sedang diproses, juga untuk warga lokal,” kata Rody.

Ia memastikan, izin baru perkebunan sudah disertai dengan alokasi plasma sesuai regulasi.

“Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan langsung memetakan area, 80 persen untuk inti perusahaan, dan 20 persen wajib untuk masyarakat sebagaimana diatur undang-undang,” pungkasnya.(bah/kp)

 

 

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), H.Halikinnor. Menegaskan masih banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum memenuhi kewajiban mereka untuk merealisasikan kebun plasma bagi masyarakat.

“Selama saya menjabat sudah menerbitkan 45 CPCL yang sudah ditandatangani, dan saat ini ada 9 lagi yang sedang berproses. Namun, masih ada sejumlah perusahaan yang sama sekali belum melaksanakan kewajiban plasmanya,” kata Halikinnor, Selasa (16/9/2025).

Pernyataan ini kembali ia tegaskan saat audiensi dengan 23 koperasi dan kelompok tani, yang sebelumnya mendesak agar realisasi plasma 20 persen segera diwujudkan pada 8 September lalu.

CPCL (Calon Petani Calon Lokasi) plasma merupakan mekanisme penetapan petani dan lahan perkebunan sawit yang masuk dalam skema kemitraan inti-plasma. Sesuai aturan, perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi minimal 20 persen lahan bagi masyarakat lokal.

Baca Juga :  Pentingnya Pembatasan Usia Pada Akun Media Sosial Anak, Orang Tua Perlu Mengawasi

“Plasma ini kewajiban mutlak perusahaan. Perizinan perkebunan sekarang sudah berbasis online melalui pemerintah pusat, HGU oleh ATR BPN, dan kawasan diatur Kementerian Kehutanan. Jadi tidak ada alasan untuk mengabaikannya,” tegas Bupati.

Halikinnor menyebut pihaknya sudah berulang kali mengirimkan surat kepada perusahaan terkait kewajiban plasma, namun masih ada tiga perusahaan yang terkesan sulit untuk melaksanakan.

“Atas tuntutan 23 koperasi dan kelompok tani kemarin, saya kembali melayangkan surat. Saya beri batas waktu satu bulan sejak surat itu keluar agar perusahaan menyampaikan progres realisasi plasma,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Asisten II Setda Kotim, Rody Kamislam, menegaskan fasilitasi kebun masyarakat terus dijalankan sejak lama.

Baca Juga :  Waspada! Beberapa Wilayah di Dataran Rendah Rentan Tergenang Banjir

“Bupati sudah mengeluarkan 45 CPCL untuk masyarakat, dibuktikan dengan SK resmi berdasarkan KTP. Saat ini ada 9 CPCL yang sedang diproses, juga untuk warga lokal,” kata Rody.

Ia memastikan, izin baru perkebunan sudah disertai dengan alokasi plasma sesuai regulasi.

“Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan langsung memetakan area, 80 persen untuk inti perusahaan, dan 20 persen wajib untuk masyarakat sebagaimana diatur undang-undang,” pungkasnya.(bah/kp)

 

 

Terpopuler

Artikel Terbaru