PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025 resmi disetujui bersama eksekutif dan legislatif.
Persetujuan itu disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng saat rapat paripurna ke-23 masa persidangan III tahun sidang 2025 di ruang rapat paripurna DPRD, Jumat (12/9).
Dalam forum tersebut, Wagub membacakan pidato Gubernur Agustiar Sabran yang mengapresiasi dukungan, saran, serta masukan dari seluruh anggota dewan.
“Saya berharap kita bisa terus memperkuat kerja sama, komunikasi, sinergi, dan kolaborasi, untuk bersama-sama membangun Kalimantan Tengah makin berkah, maju, dan sejahtera untuk Indonesia Emas,” ujarnya.
Wagub menjelaskan, Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 berisi arah kebijakan dan program kerja pemerintah daerah.
Seluruh dokumen telah disusun melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai instrumen penyatuan data pembangunan nasional sekaligus pengawasan pusat.
Di dalamnya tercantum informasi strategis, mulai dari belanja urusan wajib dan pilihan hingga pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Semua program dan kegiatan telah melalui pembahasan bersama eksekutif dan legislatif.
Edy menambahkan, setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri, Gubernur akan segera menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD 2025 sebagai pedoman pelaksanaan anggaran.
Sementara Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran SKPD akan menjadi acuan operasional tiap perangkat daerah dan ditetapkan oleh pejabat yang ditunjuk Gubernur selaku pemegang otoritas pengelolaan keuangan daerah.
Sebelumnya, juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalteng, Bryan Iskandar, menyampaikan jumlah Belanja Daerah sebesar Rp8,35 triliun lebih untuk mendanai 219 program, 683 kegiatan, dan 2.292 subkegiatan.
“Kerangka Struktur Pendanaan Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut: Pendapatan Daerah Rp7.984.700.495.715,00, Belanja Daerah Rp8.350.310.078.958,56, sehingga defisit menjadi Rp365.609.583.243,56,” ujarnya saat membacakan laporan Banggar.
Lebih lanjut Bryan merinci penerimaan pembiayaan daerah sejumlah Rp378.609.583.243,56, penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Rp378.609.583.243,56, pencairan dana cadangan Rp0, pengeluaran pembiayaan Rp13.000.000.000,00, penyertaan modal Rp0,00, pembayaran pokok utang Rp13.000.000.000,00, pembiayaan netto Rp365.609.583.243,56, dan Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Berkenaan (SILPA) Rp0,00. (hfz)