28.2 C
Jakarta
Friday, September 12, 2025

Pemutihan Pajak Kendaraan, Warga Lamandau Diajak Manfaatkan Kesempatan

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Lamandau tengah digencarkan. Satlantas Polres Lamandau bersama UPTD Samsat dan Dinas Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) setempat turun langsung menggelar sosialisasi ke masyarakat.

Langkah ini untuk memastikan warga mengetahui aturan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah terkait penghapusan pajak kendaraan bermotor. Sosialisasi difokuskan agar masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan melunasi tunggakan tanpa terkena denda.

Kegiatan berlangsung di sejumlah titik strategis di Lamandau. Petugas gabungan menyampaikan bahwa program pemutihan pajak sudah berjalan sejak 23 Juni 2025 dan akan berakhir 23 September 2025.

Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, melalui Kasat Lantas Polres Lamandau AKP Susanto, S.H., menegaskan langkah ini merupakan dukungan kepolisian terhadap kebijakan pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Jalan Alternatif Mengakibatkan Kerumunan, Omzet Pelaku Usaha Menurun

“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat Kabupaten Lamandau dapat memahami pentingnya membayar pajak kendaraan dan memanfaatkan program pemutihan pajak yang sedang berjalan. Ini adalah kesempatan yang baik bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenakan denda,” ujar AKP Susanto.

Selain penyampaian langsung, petugas juga membagikan brosur dan leaflet berisi tata cara pembayaran pajak, syarat administrasi, hingga manfaat program pemutihan.

Pemerintah Kalimantan Tengah menegaskan, program penghapusan pajak kendaraan bermotor ini bukan hanya meringankan beban warga, tetapi juga bagian dari upaya meningkatkan kesadaran pentingnya membayar pajak.

“Dengan adanya sosialisasi yang gencar dilakukan oleh Satlantas Polres Lamandau dan instansi terkait, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan semakin meningkat, sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah,” tandasnya. (bib)

Baca Juga :  Pantang Menyerah, Mempunyai Inisiatif dan Selalu Berinovasi

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Lamandau tengah digencarkan. Satlantas Polres Lamandau bersama UPTD Samsat dan Dinas Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) setempat turun langsung menggelar sosialisasi ke masyarakat.

Langkah ini untuk memastikan warga mengetahui aturan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah terkait penghapusan pajak kendaraan bermotor. Sosialisasi difokuskan agar masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan melunasi tunggakan tanpa terkena denda.

Kegiatan berlangsung di sejumlah titik strategis di Lamandau. Petugas gabungan menyampaikan bahwa program pemutihan pajak sudah berjalan sejak 23 Juni 2025 dan akan berakhir 23 September 2025.

Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, melalui Kasat Lantas Polres Lamandau AKP Susanto, S.H., menegaskan langkah ini merupakan dukungan kepolisian terhadap kebijakan pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Jalan Alternatif Mengakibatkan Kerumunan, Omzet Pelaku Usaha Menurun

“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat Kabupaten Lamandau dapat memahami pentingnya membayar pajak kendaraan dan memanfaatkan program pemutihan pajak yang sedang berjalan. Ini adalah kesempatan yang baik bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenakan denda,” ujar AKP Susanto.

Selain penyampaian langsung, petugas juga membagikan brosur dan leaflet berisi tata cara pembayaran pajak, syarat administrasi, hingga manfaat program pemutihan.

Pemerintah Kalimantan Tengah menegaskan, program penghapusan pajak kendaraan bermotor ini bukan hanya meringankan beban warga, tetapi juga bagian dari upaya meningkatkan kesadaran pentingnya membayar pajak.

“Dengan adanya sosialisasi yang gencar dilakukan oleh Satlantas Polres Lamandau dan instansi terkait, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan semakin meningkat, sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah,” tandasnya. (bib)

Baca Juga :  Pantang Menyerah, Mempunyai Inisiatif dan Selalu Berinovasi

Terpopuler

Artikel Terbaru