NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan dan pencurian yang melibatkan Effendi alias Epen dan Yanto, mengungkapkan detail dakwaan yang telah dibacakan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Kasus ini berawal dari insiden yang terjadi di area perkebunan kelapa sawit PT. Nirmala Agro Lestari (NAL) pada tanggal 28 April 2025.
JPU, Sanggam Columbus Aritonang, menjelaskan bahwa kedua terdakwa yang merupakan warga Desa Beruta, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau itu, didakwa atas kejadian yang menimpa seorang karyawan PT. NAL bernama Andry.
“Menurut berkas dakwaan, insiden ini terjadi ketika kedua terdakwa sedang mencari brondolan buah kelapa sawit di blok 2 Afdeling Alfa PT. NAL. Saat itu, saksi korban Andry melintas dan mengambil foto kedua terdakwa menggunakan telepon selulernya,” ungkap Sanggam Columbus Aritonang, Selasa (9/9).
Lebih lanjut, JPU menjelaskan bahwa Effendi merasa tidak terima dengan tindakan Andry dan menghampirinya. Adu mulut pun terjadi, yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan.
“Effendi menarik baju dan memukul Andry beberapa kali di bagian muka. Yanto kemudian mendekap Andry dari belakang. Sementara Effendi mengambil sebilah parang milik korban dan juga telepon seluler merk TECNO SPARK milik Andry,” jelasnya.
Tidak hanya itu, dibeberkannya bahwa Yanto juga ikut memukul Andry yang sudah terjatuh ke tanah. Sebelum melarikan diri ke dalam kebun sawit, Effendi kembali melakukan kekerasan dengan memukul Andry menggunakan tangan dan badan parang, serta mengucapkan kata-kata ancaman.
Akibat kejadian tersebut, Andry mengalami luka lebam di bagian pelipis kiri dan kepala, yang menyebabkan ia tidak dapat bekerja sebagai mandor panen selama kurang lebih tujuh hari. Kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp. 2.500.000,-.
“Kami mendakwa kedua terdakwa dengan tiga alternatif pasal, yaitu Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama,” tegas JPU.
Dengan diungkapkannya detail dakwaan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami duduk perkara kasus ini dan mengikuti perkembangan persidangan selanjutnya. (bib)