32.4 C
Jakarta
Sunday, December 7, 2025

Pelantikan ASN Baru, Pemko Palangka Raya Soroti Nasib Tenaga Kontrak

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya resmi melaksanakan pengambilan sumpah/janji bagi 26 Aparatur Sipil Negara (ASN) baru pada Senin (8/9/2025).

“Status sebagai ASN bukan hanya kedudukan, tetapi amanah moral dan tanggung jawab profesional untuk melayani publik,” kata Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini.

ASN baru yang dilantik terdiri dari 18 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 8 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dia menekankan agar seluruh ASN baru memahami tugas dan fungsi, menjaga kedisiplinan, serta memegang teguh etika dan moral sebagai abdi negara.

Selain melantik ASN baru, pemko juga menyoroti keberadaan 293 tenaga kontrak/PTT yang belum masuk database dan masa kerjanya kurang dari dua tahun.

Baca Juga :  Tingkatkan Transparansi, Akuntabilitas dan Partisipasi Masyarakat pada Pelayanan Publik

“Tenaga kontrak ini sangat krusial untuk menjalankan fungsi pemerintahan, terutama di lapangan seperti Dinas Lingkungan Hidup, pengelolaan sampah, pengangkutan, hingga pekerja taman,” ujarnya.

Untuk tenaga kontrak yang masuk database dan telah bekerja lebih dari dua tahun, Pemko telah mengajukan mereka menjadi PPPK paruh waktu dan sudah mendapatkan persetujuan.

Electronic money exchangers listing

“Sementara yang belum masuk database memang belum ada mekanisme jelas dalam regulasi saat ini. Sehingga masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Pemko sudah mengirimkan surat resmi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar tenaga kontrak tersebut bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

“Sambil menunggu persetujuan, beberapa tenaga tetap bekerja melalui skema outsourcing yang dibayar Pemko, supaya layanan publik tetap berjalan lancar,” katanya.

Baca Juga :  DPRD Seruyan: Jangan Libatkan ASN ke Ranah Politik

Pemko berharap seluruh tenaga kontrak yang masih dibutuhkan dapat segera mendapat status resmi sebagai PPPK paruh waktu demi mendukung kinerja pelayanan publik di Palangka Raya.(adr)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya resmi melaksanakan pengambilan sumpah/janji bagi 26 Aparatur Sipil Negara (ASN) baru pada Senin (8/9/2025).

“Status sebagai ASN bukan hanya kedudukan, tetapi amanah moral dan tanggung jawab profesional untuk melayani publik,” kata Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini.

ASN baru yang dilantik terdiri dari 18 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 8 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Electronic money exchangers listing

Dia menekankan agar seluruh ASN baru memahami tugas dan fungsi, menjaga kedisiplinan, serta memegang teguh etika dan moral sebagai abdi negara.

Selain melantik ASN baru, pemko juga menyoroti keberadaan 293 tenaga kontrak/PTT yang belum masuk database dan masa kerjanya kurang dari dua tahun.

Baca Juga :  Tingkatkan Transparansi, Akuntabilitas dan Partisipasi Masyarakat pada Pelayanan Publik

“Tenaga kontrak ini sangat krusial untuk menjalankan fungsi pemerintahan, terutama di lapangan seperti Dinas Lingkungan Hidup, pengelolaan sampah, pengangkutan, hingga pekerja taman,” ujarnya.

Untuk tenaga kontrak yang masuk database dan telah bekerja lebih dari dua tahun, Pemko telah mengajukan mereka menjadi PPPK paruh waktu dan sudah mendapatkan persetujuan.

“Sementara yang belum masuk database memang belum ada mekanisme jelas dalam regulasi saat ini. Sehingga masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Pemko sudah mengirimkan surat resmi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar tenaga kontrak tersebut bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

“Sambil menunggu persetujuan, beberapa tenaga tetap bekerja melalui skema outsourcing yang dibayar Pemko, supaya layanan publik tetap berjalan lancar,” katanya.

Baca Juga :  DPRD Seruyan: Jangan Libatkan ASN ke Ranah Politik

Pemko berharap seluruh tenaga kontrak yang masih dibutuhkan dapat segera mendapat status resmi sebagai PPPK paruh waktu demi mendukung kinerja pelayanan publik di Palangka Raya.(adr)

Terpopuler

Artikel Terbaru