29.3 C
Jakarta
Thursday, November 28, 2024

Mapeg Rekomendasikan Hukuman Ini Untuk Kepala SMPN 8 Palangka Raya

PALANGKA RAYA – Majelis Pertimbangan Kepegawaian (Mapeg)
merekomendasikan hukuman tingkat sedang terhadap Kepala SMPN 8 Palangka Raya,
SA terkait kasus OTT dugaan suap kenaikan kelas.

“Hal tersebut sudah
direkomendasikan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” kata Plt Kepala Badan
Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kota Palangka Raya, Mesliani Tara,
Selasa (20/8/2019).

Ia juga mengatakan rekomendasi
tersebut merupakan hasil sidang Majelis Pertimbangan Kepegawaian (Mapeg) yang
telah diselenggarakan pada Jumat (9/8/2019) lalu.

Ia mengungkapkan, hukuman dalam kasus indisipliner ada 3
tingkatan, yakni mulai dari tingkat ringan, sedang hingga berat.

“Untuk tingkat sedang yakni
berupa penundaan kenaikan pangkat atau penurunan pangkat satu tingkat ke bawah
selama satu tahun,” ucapnya.

Baca Juga :  Empat Pelaku Pencuri Sound System Masjid Dibekuk

Sebagai tambahan, ia mengatakan
terkait hukuman tingkat berat yakni berupa penundaan kenaikan pangkat atau
penurunan pangkat satu tingkat ke bawah selama 3 tahun hingga pemberhentian
secara tidak hormat. (atm/nto)

PALANGKA RAYA – Majelis Pertimbangan Kepegawaian (Mapeg)
merekomendasikan hukuman tingkat sedang terhadap Kepala SMPN 8 Palangka Raya,
SA terkait kasus OTT dugaan suap kenaikan kelas.

“Hal tersebut sudah
direkomendasikan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” kata Plt Kepala Badan
Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kota Palangka Raya, Mesliani Tara,
Selasa (20/8/2019).

Ia juga mengatakan rekomendasi
tersebut merupakan hasil sidang Majelis Pertimbangan Kepegawaian (Mapeg) yang
telah diselenggarakan pada Jumat (9/8/2019) lalu.

Ia mengungkapkan, hukuman dalam kasus indisipliner ada 3
tingkatan, yakni mulai dari tingkat ringan, sedang hingga berat.

“Untuk tingkat sedang yakni
berupa penundaan kenaikan pangkat atau penurunan pangkat satu tingkat ke bawah
selama satu tahun,” ucapnya.

Baca Juga :  Empat Pelaku Pencuri Sound System Masjid Dibekuk

Sebagai tambahan, ia mengatakan
terkait hukuman tingkat berat yakni berupa penundaan kenaikan pangkat atau
penurunan pangkat satu tingkat ke bawah selama 3 tahun hingga pemberhentian
secara tidak hormat. (atm/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru