KATINGAN, PROKALTENG.CO – Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah bersama Dinas Koperasi dan UKM Kalteng mendorong pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di wilayah perhutanan sosial untuk lebih sadar pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Upaya ini diwujudkan melalui sosialisasi HKI yang digelar di Aula Kelurahan Kasongan Lama, Kabupaten Katingan, Selasa (26/8/2025).
Kegiatan tersebut diikuti lebih dari seratus pelaku UMKM dan komunitas sekitar hutan. Sosialisasi ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan produk lokal, sekaligus meningkatkan daya saing usaha berbasis kearifan lokal agar mampu bertahan dan berkembang.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kelurahan Kasongan Lama, Sugi Hartanto, S.Sos. Dalam sambutannya, ia menegaskan kegiatan ini penting sebagai upaya menjaga kekayaan intelektual dan memanfaatkan potensi lokal secara berkelanjutan. Ia juga menekankan pentingnya kesadaran pelaku usaha terhadap hak atas produk yang mereka hasilkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kalteng yang diwakili pejabat fungsional, Rahmad Juni, menyampaikan bahwa pemahaman terhadap HKI merupakan kebutuhan mendasar bagi UMKM.
“Produk dari wilayah perhutanan sosial memiliki nilai ekonomi tinggi dan keunikan yang perlu dilindungi. Merek, hak cipta, dan paten merupakan bentuk perlindungan yang harus dimiliki pelaku UMKM agar tidak kehilangan hak atas kekayaan mereka,” jelasnya.
Sosialisasi ini juga menghadirkan sejumlah narasumber dari Bidang AHU dan KI Kantor Wilayah Kemenkum Kalteng.
“Fokus sosialisasi kali ini adalah pada perlindungan produk dan inovasi masyarakat melalui pendaftaran merek dagang, desain, hak cipta, dan indikasi geografis,” ujar Deny. Ia juga memberikan konsultasi langsung terkait prosedur pendaftaran HKI.
Dari Bidang AHU turut disampaikan materi tentang manfaat serta prosedur pendirian Perseroan Perorangan bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Narasumber menekankan pentingnya legalitas usaha, pemisahan aset pribadi dan usaha, serta kemudahan dalam mengakses pembiayaan.
Disampaikan pula informasi mengenai inovasi pelayanan publik melalui program SIM-B (Sama Itah Maja – Barami) dari Kanwil Kemenkum Kalteng, yang bertujuan menjangkau masyarakat agar lebih mudah memperoleh layanan hukum dan pendaftaran HKI.
Kegiatan ini diharapkan mampu membuka wawasan sekaligus memberikan pemahaman lebih dalam kepada pelaku UMKM di Kasongan Lama terkait pentingnya pendaftaran merek dan pendirian perseroan perorangan sebagai langkah awal penguatan daya saing usaha.
Sebagai tindak lanjut, Kakanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pelaku UMKM memahami pentingnya badan hukum perseroan perorangan dan HKI sebagai instrumen pelindung produk lokal bernilai tinggi, terutama yang berasal dari wilayah perhutanan sosial. (tim)