Terdakwa Iqlima Kim dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun terkait kasus pencemaran nama baik laporan pengacara Hotman Paris. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (21/8).
Iqlima Kim dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan mentransmisi atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan. Dengan ketentuan, pidana tersebut tidak usah dijalankan kecuali di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim bahwa terpidana telah bersalah melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan 1 tahun,” kata majelis hakim.
Dengan hukuman tersebut, Iqlima Kim dapat melakukan aktivitas seperti biasa tanpa harus menjalankan hukuman di balik jeruji. Akan tetapi selama 1 tahun ke depan, mantan asisten pribadi Hotman Paris tidak boleh melakukan perbuatan tindak pidana.
Selain itu, Iqlima Kim juga dikenakan membayar denda sebesar Rp 100 juta. “Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan penjara,” ungkap majelis hakim.
Putusan terhadap Iqlima Kim ini dijatuhkan oleh majelis hakim dengan mempertimbangkan hal yang memberatkan sekaligus meringankan. Hal yang memberatkan, tindakannya merusak nama baik orang lain dalam hal ini Hotman Paris.
“Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa seorang perempuan, dan masih memiliki tanggungan keluarga,” kata majelis hakim.
Atas putusan tersebut, Iqlima Kim menerima putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (jpc)