KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO– Bupati Kapuas HM Wiyatno menghadiri Rapat Paripurna I Masa Persidangan III tahun sidang 2025 DPRD Kabupaten Kapuas, Senin (11/8), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah didampingi Wakil Ketua I Yohanes.
Turut hadir Sekretaris Daerah Kapuas Usis I Sangkai bersama jajaran perangkat daerah. Rapat paripurna ini membahas sejumlah agenda penting, di antaranya pengumuman dan penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kapuas, penyampaian Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kapuas Tahun 2025-2029, serta penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bupati menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD 2025- 2029 merupakan tahap akhir dari rangkaian panjang proses perencanaan pembangunan daerah. Proses tersebut dilakukan secara partisipatif, mulai dari konsultasi publik, pembahasan di DPRD, hingga Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
“RPJMD ini adalah kompas pembangunan Kapuas lima tahun ke depan. Penyusunan RPJMD melibatkan berbagai elemen masyarakat dan telah diselaraskan dengan RPJMN serta RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah,” ujar Wiyatno.
Bupati menjelaskan, dokumen RPJMD diharapkan menjadi pedoman strategis bagi pembangunan daerah, memandu program kerja perangkat daerah, serta mengarahkan pencapaian visi, misi, dan tujuan pembangunan yang telah ditetapkan bersama.
Sementara itu, terkait Raperda perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024, bupati menerangkan bahwa penyesuaian aturan dilakukan untuk menyelaraskan pengaturan pajak dan retribusi daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya mengharapkan masukan yang membangun dari seluruh anggota dewan agar RPJMD dan Raperda ini benarbenar menjadi landasan kuat bagi pembangunan Kapuas yang lebih maju dan sejahtera,” tuturnya. (hmskmf/art/kpg)