PALANGKA RAYA – Dugaan bahwa kebakaran hutan dan lahan
yang terjadi di Palangka Raya adalah ulah sengaja bahkan dilakukan secara teroganisir, semakin menguat.
Hal itu setelah Satpol PP Kota Palangka Raya menangkap salah seorang pelaku
pembakaran lahan, Selasa (13/8/2019).
Pelaku bernama Haryadi (43), ditangkap tangan oleh Tim Intai Karhutla Satpol
PP Kota Palangka Raya ketika membakar lahan di Jalan G Obos 14 ujung.
“Pelaku tertangkap tangan setelah membakar lahan sebanyak satu kapling di Jalan
G Obos 14. Saat tim intai datang ke lokasi, pelaku keluar dari persembunyian di
lokasi dan berhasil ditangkap,†kata Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Yohn
Benhur Pangaribuan, Selasa (13/8/2019) sore.
Dalam melakukan pembakaran, pelaku mengaku tidak hanya seorang diri. Dan melakukan
pembakaran atas dasar perintah dari seseorang.
“Mereka ada lima orang, yang empat orang berhasil kabur. Pelaku membakar lahan
karena diupah sebesar Rp100 ribu setiap kali membakar,†imbuh Benhur.
Dari tangan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti
berupa 2 buah korek gas (mancis), lampu minyak beserta minyak tanah. (nto)