35 C
Jakarta
Sunday, August 10, 2025

Status Siaga Darurat Karhutla, Disbun Instruksikan PBS Siaga Penuh

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) resmi berlaku di Kalimantan Tengah. Dinas Perkebunan (Disbun) langsung memerintahkan seluruh perusahaan besar swasta (PBS) sektor kelapa sawit untuk siaga penuh.

Instruksi ini menyusul Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/288/2025 tertanggal 29 Juli 2025, berlaku hingga 20 Oktober 2025. Cakupannya meliputi seluruh kawasan perizinan perkebunan, baik milik perusahaan maupun masyarakat.

Kepala Disbun Kalteng, Rizky Ramadhani Badjuri, menegaskan PBS wajib mengaktifkan regu Brigade Kebakaran Lahan dan Kebun (KARLANBUN) serta Kelompok Tani Peduli Api (KTPA) binaan perusahaan. Kesiapan sarana dan prasarana juga tak boleh diabaikan.

“Seluruh perusahaan diimbau untuk segera mengaktifkan regu KARLANBUN dan KTPA yang dibina, serta menyiapkan alat dan logistik pendukung yang dimiliki,” ujarnya, Jumat (8/8).

Baca Juga :  Buka Festival Tandak Intan Kaharingan di Kotim, Sekda Kalteng Mengajak Sukseskan Pesta Demokrasi

Disbun mendorong koordinasi aktif antara PBS dan dinas perkebunan kabupaten/kota, guna memetakan potensi karhutla serta mempercepat penanganan sekecil apa pun kejadian yang muncul. Rizky mengingatkan, pengendalian karhutla bukan hanya tugas pemerintah.

“Langkah cepat, terukur, dan terkoordinasi sangat penting agar potensi karhutla bisa dicegah sejak dini. Jangan tunggu api membesar,” tegasnya.

Selama masa siaga darurat ini, PBS diwajibkan melakukan patroli rutin di dalam dan sekitar wilayah izin usahanya, serta mendukung upaya pemerintah daerah dan masyarakat sekitar. Laporan kesiapan personel, peralatan, dan aktivitas pengendalian karhutla harus disampaikan berkala kepada Disbun provinsi dan dinas terkait di tingkat kabupaten/kota. (hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) resmi berlaku di Kalimantan Tengah. Dinas Perkebunan (Disbun) langsung memerintahkan seluruh perusahaan besar swasta (PBS) sektor kelapa sawit untuk siaga penuh.

Instruksi ini menyusul Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/288/2025 tertanggal 29 Juli 2025, berlaku hingga 20 Oktober 2025. Cakupannya meliputi seluruh kawasan perizinan perkebunan, baik milik perusahaan maupun masyarakat.

Kepala Disbun Kalteng, Rizky Ramadhani Badjuri, menegaskan PBS wajib mengaktifkan regu Brigade Kebakaran Lahan dan Kebun (KARLANBUN) serta Kelompok Tani Peduli Api (KTPA) binaan perusahaan. Kesiapan sarana dan prasarana juga tak boleh diabaikan.

“Seluruh perusahaan diimbau untuk segera mengaktifkan regu KARLANBUN dan KTPA yang dibina, serta menyiapkan alat dan logistik pendukung yang dimiliki,” ujarnya, Jumat (8/8).

Baca Juga :  Buka Festival Tandak Intan Kaharingan di Kotim, Sekda Kalteng Mengajak Sukseskan Pesta Demokrasi

Disbun mendorong koordinasi aktif antara PBS dan dinas perkebunan kabupaten/kota, guna memetakan potensi karhutla serta mempercepat penanganan sekecil apa pun kejadian yang muncul. Rizky mengingatkan, pengendalian karhutla bukan hanya tugas pemerintah.

“Langkah cepat, terukur, dan terkoordinasi sangat penting agar potensi karhutla bisa dicegah sejak dini. Jangan tunggu api membesar,” tegasnya.

Selama masa siaga darurat ini, PBS diwajibkan melakukan patroli rutin di dalam dan sekitar wilayah izin usahanya, serta mendukung upaya pemerintah daerah dan masyarakat sekitar. Laporan kesiapan personel, peralatan, dan aktivitas pengendalian karhutla harus disampaikan berkala kepada Disbun provinsi dan dinas terkait di tingkat kabupaten/kota. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/