28.6 C
Jakarta
Saturday, August 9, 2025

“Endus” Keberadaan Harun Masiku, KPK Turunkan Tim

PROKALTENG.CO-Setelah lebih dari lima tahun masuk dalam daftar buronan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan pencarian terhadap Harun Masiku. Lembaga antirasuah itu mengaku telah menerima informasi terkait lokasi terbaru Harun dan langsung menurunkan tim ke lapangan.

“Ada informasi di suatu tempat. Sudah kami konfirmasi dan sedang kami cari,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat ditemui di Gedung Juang, Jakarta, Rabu malam 7 Agustus 2025.

Asep juga menambahkan bahwa tim penyidik yang ditugaskan mencari keberadaan Harun telah kembali dari luar kota setelah menjalankan tugas pencarian tersebut.

“Penyidik dalam minggu-minggu ini sudah kembali dari luar kota untuk mencari (Harun Masiku),” jelasnya.

Untuk diketahui, Harun Masiku telah resmi berstatus buron sejak 17 Januari 2020. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024.

Baca Juga :  Dengan Suara Lantang, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Mengaku Tak Menyesal Masuk Penjara

Kasus tersebut mencuat pada 9 Januari 2020, ketika KPK mengumumkan empat tersangka, yakni Harun Masiku dan Saeful Bahri sebagai pihak pemberi suap, serta mantan komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dan anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina sebagai penerima.

Sejak saat itu, Harun tidak pernah memenuhi panggilan penyidik, hingga akhirnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada pertengahan Januari 2020.

Perkembangan terbaru dari kasus ini terjadi pada 24 Desember 2024, ketika KPK kembali menetapkan dua tersangka baru, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan pengacara Donny Tri Istiqomah. Keduanya diduga terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku.

Namun, Hasto kemudian dibebaskan pada 1 Agustus 2025 menyusul terbitnya Keputusan Presiden terkait pemberian amnesti, yang telah disampaikan secara resmi kepada pimpinan KPK. (fin/jpg)

Baca Juga :  Untuk 20 Hari Pertama, KPK Resmi Tahan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Alwin Basri

PROKALTENG.CO-Setelah lebih dari lima tahun masuk dalam daftar buronan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan pencarian terhadap Harun Masiku. Lembaga antirasuah itu mengaku telah menerima informasi terkait lokasi terbaru Harun dan langsung menurunkan tim ke lapangan.

“Ada informasi di suatu tempat. Sudah kami konfirmasi dan sedang kami cari,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat ditemui di Gedung Juang, Jakarta, Rabu malam 7 Agustus 2025.

Asep juga menambahkan bahwa tim penyidik yang ditugaskan mencari keberadaan Harun telah kembali dari luar kota setelah menjalankan tugas pencarian tersebut.

“Penyidik dalam minggu-minggu ini sudah kembali dari luar kota untuk mencari (Harun Masiku),” jelasnya.

Untuk diketahui, Harun Masiku telah resmi berstatus buron sejak 17 Januari 2020. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024.

Baca Juga :  Dengan Suara Lantang, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Mengaku Tak Menyesal Masuk Penjara

Kasus tersebut mencuat pada 9 Januari 2020, ketika KPK mengumumkan empat tersangka, yakni Harun Masiku dan Saeful Bahri sebagai pihak pemberi suap, serta mantan komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dan anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina sebagai penerima.

Sejak saat itu, Harun tidak pernah memenuhi panggilan penyidik, hingga akhirnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada pertengahan Januari 2020.

Perkembangan terbaru dari kasus ini terjadi pada 24 Desember 2024, ketika KPK kembali menetapkan dua tersangka baru, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan pengacara Donny Tri Istiqomah. Keduanya diduga terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku.

Namun, Hasto kemudian dibebaskan pada 1 Agustus 2025 menyusul terbitnya Keputusan Presiden terkait pemberian amnesti, yang telah disampaikan secara resmi kepada pimpinan KPK. (fin/jpg)

Baca Juga :  Untuk 20 Hari Pertama, KPK Resmi Tahan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Alwin Basri

Terpopuler

Artikel Terbaru

/