29.8 C
Jakarta
Monday, August 4, 2025

Kalteng Perkuat Pengawasan ODOL, Angkutan Maksimal 10 Ton di Kalteng

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menegaskan komitmennya menjaga ketahanan infrastruktur jalan melalui kebijakan pembatasan tonase angkutan. Tak kurang dari 251 kendaraan perusahaan ditertibkan karena melanggar aturan Over Dimension dan Over Loading (ODOL).

Langkah ini menjadi bagian dari strategi pengamanan jalan provinsi yang tengah gencar dibenahi. Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran bahkan telah menetapkan aturan maksimal tonase kendaraan sebesar 10 ton. Kebijakan tersebut disepakati bersama para pelaku usaha guna menjaga daya tahan infrastruktur sekaligus keselamatan pengguna jalan.

“Dengan akses transportasi yang lancar, hasil pertanian dan sumber daya lokal lainnya dapat didistribusikan lebih cepat dan lebih efisien,” ujar Agustiar.

Baca Juga :  Hadiri Rapur ke-6 Penutupan Masa Sidang I, Sekda Apresiasi DPRD Kalteng

Sebagian besar pelanggaran ditemukan pada kendaraan berpelat luar daerah yang membawa muatan melebihi kapasitas. Penertiban dilakukan berdasarkan arahan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta Korlantas Polri.

Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Tengah, Yulindra Dedy, menyebutkan bahwa sasaran utama penertiban adalah perusahaan besar yang mengangkut sumber daya alam secara berlebihan tanpa memperhatikan daya dukung jalan.

“Sasaran utama penertiban ini adalah perusahaan besar swasta (PBS) yang selama ini mengangkut hasil sumber daya alam secara berlebihan dan melintasi jalan negara,” jelasnya.

Langkah ini sekaligus menunjukkan keseriusan Pemprov Kalteng dalam memberikan pelayanan publik yang aman, adil, dan berkelanjutan, demi mendukung Kalimantan Tengah sebagai provinsi yang siap menyambut Indonesia Emas 2045. (mmckalteng)

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Serahkan Naskah Dua Raperda ke Legislatif

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menegaskan komitmennya menjaga ketahanan infrastruktur jalan melalui kebijakan pembatasan tonase angkutan. Tak kurang dari 251 kendaraan perusahaan ditertibkan karena melanggar aturan Over Dimension dan Over Loading (ODOL).

Langkah ini menjadi bagian dari strategi pengamanan jalan provinsi yang tengah gencar dibenahi. Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran bahkan telah menetapkan aturan maksimal tonase kendaraan sebesar 10 ton. Kebijakan tersebut disepakati bersama para pelaku usaha guna menjaga daya tahan infrastruktur sekaligus keselamatan pengguna jalan.

“Dengan akses transportasi yang lancar, hasil pertanian dan sumber daya lokal lainnya dapat didistribusikan lebih cepat dan lebih efisien,” ujar Agustiar.

Baca Juga :  Hadiri Rapur ke-6 Penutupan Masa Sidang I, Sekda Apresiasi DPRD Kalteng

Sebagian besar pelanggaran ditemukan pada kendaraan berpelat luar daerah yang membawa muatan melebihi kapasitas. Penertiban dilakukan berdasarkan arahan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta Korlantas Polri.

Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Tengah, Yulindra Dedy, menyebutkan bahwa sasaran utama penertiban adalah perusahaan besar yang mengangkut sumber daya alam secara berlebihan tanpa memperhatikan daya dukung jalan.

“Sasaran utama penertiban ini adalah perusahaan besar swasta (PBS) yang selama ini mengangkut hasil sumber daya alam secara berlebihan dan melintasi jalan negara,” jelasnya.

Langkah ini sekaligus menunjukkan keseriusan Pemprov Kalteng dalam memberikan pelayanan publik yang aman, adil, dan berkelanjutan, demi mendukung Kalimantan Tengah sebagai provinsi yang siap menyambut Indonesia Emas 2045. (mmckalteng)

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Serahkan Naskah Dua Raperda ke Legislatif

Terpopuler

Artikel Terbaru

/