PROKALTENG.CO-Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN terbaru telah resmi disahkan sejak tahun 2023 lalu. Dalam UU tersebut mengatur beberapa kebijakan terbaru pemerintah terkait nasib ASN termasuk masa kontrak untuk PPPK.
Sebelum diresmikannya UU ASN 2023 diketahui masa kontrak kerja PPPK harus diperpanjang setiap tahun. Kebijakan tersebut dinilai kurang efisien karena dapat mengganggu fokus para PPPK dalam bekerja.
Bagaimana tidak, yang seharusnya mereka fokus melakukan pelayanan publik harus terbebani dengan administrasi. Padahal diketahui para PPPK ini telah memiliki skil sesuai bidang karena sebelumnya telah mengabdi sebagai tenaga honorer.
Sudah sepantasnya pengabdian selama menjadi tenaga honorer bisa diapresiasi oleh pemerintah dengan memperpanjang masa kontrak PPPK. Mengingat mereka juga telah berjuang melewati semua proses hingga akhirnya bisa resmi menjadi ASN.
Dengan segala pertimbangan tersebut maka dalam UU ASN 2023 disebutkan PPPK akan diberikan masa kontrak kerja langsung hingga batas usia pensiun. Aturan tersebut berlaku untuk semua kategori PPPK baik tenaga Kesehatan, guru maupun Tenaga Teknis.
Meskipun telah diatur secara resmi dalam UU ASN 2023 rupanya pemberian SK hingga batas usia pensiun tidak bisa didapat dengan mudah. Hanya PPPK Kategori khusus yang bisa mendapat SK yang langsung berlaku hingga batas usia pensiun.
Salah satu syarat wajib dalam perpanjangan kontrak PPPK 2025 adalah memiliki nilai evaluasi kinerja minimal ‘B’. Sehingga bagi PPPK yang memiliki nilai di bawah ‘B’ tidak bisa melakukan perpanjangan kontrak hingga batas usia pensiun.
Pemerintah resmi memberikan kepastian hukum terkait masa kerja mereka lewat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan baru ini membawa angin segar.
Kontrak PPPK yang sebelumnya hanya berlaku satu tahun dan harus diperbarui secara berkala, kini diperpanjang otomatis hingga mencapai batas usia pensiun sesuai jabatan.
Perubahan ini menjadi momen bersejarah bagi jutaan tenaga non-ASN yang selama ini merasa “digantung” statusnya.
Pensiun Disesuaikan Jabatan
UU ASN 2023 mengatur bahwa masa kerja PPPK akan mengikuti batas usia pensiun yang ditetapkan berdasarkan jabatan. Rinciannya sebagai berikut:
- Jabatan Administrator dan Pengawas
Mereka yang berperan mengatur dan mengawasi pelaksanaan tugas teknis di instansi pemerintahan ditetapkan pensiun maksimal di usia 58 tahun.
- Jabatan Non-Manajerial atau Pelaksana
Bertugas menjalankan operasional dan urusan administrasi sehari-hari, jabatan ini juga memiliki batas pensiun maksimal 58 tahun.
- Jabatan Fungsional
Untuk jabatan dengan keahlian khusus seperti guru, dosen, dan tenaga kesehatan, usia pensiun ditentukan oleh undang-undang profesi masing-masing.
Contohnya, guru pensiun di usia 60 tahun, dosen 65 tahun, dan tenaga kesehatan maksimal 58 tahun. Kebijakan baru ini memberi kepastian dan rasa aman bagi PPPK dalam menata karier jangka panjang.
Mereka kini tak perlu khawatir kontrak tak diperpanjang, atau harus menunggu kepastian setiap akhir tahun. Selain jaminan kerja, kebijakan ini berdampak pada besarnya tunjangan dan akumulasi hak pensiun yang bisa diterima oleh PPPK berdasarkan masa kerjanya. (fal/jpg)