31.3 C
Jakarta
Wednesday, July 9, 2025

478 Gram Sabu Gagal Beredar, Kurir Diringkus di Jabiren saat Menuju Pulang Pisau

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu dari Palangka Raya ke Pulang Pisau pada Sabtu (5/7/2025) malam.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Kalteng, Ruslan Abdul Rasyid, mengatakan informasi awal didapat dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi gelap yang akan berlangsung di jalur antarwilayah tersebut. Tim pemberantasan yang dipimpin langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Seorang pria berinisial RY yang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 warna hitam dengan nomor polisi KH 6965 NO, menjadi target pengintaian.

“Motor itu terpantau melaju dari Palangka Raya menuju Kabupaten Pulang Pisau. Kami kemudian melakukan RPE (Razia Pemeriksaan Elektronik) di depan Pos Lantas Taruna Jaya, Jalan Trans Kalimantan, Desa Tanjung Taruna, Kecamatan Jabiren,” ucap Ruslan saat konferensi pers pada Rabu (9/7).

Baca Juga :  Tenteng Senpi Rakitan, Pria di Gumas Todong Seorang Karyawan

Berdasarkan hasil penggeledahan, tim menemukan lima bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 478,57 gram. Barang haram itu disembunyikan dalam kantong kresek hitam yang digantung di bagian depan motor.

Menurut pengakuan RY, ia adalah kurir yang diperintah seseorang tak dikenal melalui aplikasi WhatsApp. Ia diminta berangkat dari Katingan ke Palangka Raya untuk mengambil bungkusan yang telah disiapkan.

“Sesampainya di Palangka Raya, dia diarahkan untuk mengambil kantong kresek hitam yang diletakkan di bawah pohon di Jalan Panglima Tampei 2. Setelah itu, bungkusan tersebut diminta untuk diantar ke daerah Jabiren,” terang Ruslan.

Belum sempat sabu itu sampai di tujuan, RY lebih dulu diamankan. Selanjutnya RY dan barang bukti dibawa ke kantor BNNP Kalteng untuk pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Selipkan Paket 2,55 Gram Sabu di Kantong Celana, Pria Ini Diciduk Polisi

BNN juga mengamankan sejumlah barang non-narkotika, yaitu empat lembar plastik kresek hitam, 14 lembar tisu putih, satu bungkus bekas teh Cina hijau, dua unit telepon genggam (OPPO A1k hitam dan iPhone XR biru), serta satu unit motor Yamaha Jupiter Z1 yang digunakan pelaku.

RY kini terjerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pasal yang disangkakan peredaran gelap narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu dari Palangka Raya ke Pulang Pisau pada Sabtu (5/7/2025) malam.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Kalteng, Ruslan Abdul Rasyid, mengatakan informasi awal didapat dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi gelap yang akan berlangsung di jalur antarwilayah tersebut. Tim pemberantasan yang dipimpin langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Seorang pria berinisial RY yang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 warna hitam dengan nomor polisi KH 6965 NO, menjadi target pengintaian.

“Motor itu terpantau melaju dari Palangka Raya menuju Kabupaten Pulang Pisau. Kami kemudian melakukan RPE (Razia Pemeriksaan Elektronik) di depan Pos Lantas Taruna Jaya, Jalan Trans Kalimantan, Desa Tanjung Taruna, Kecamatan Jabiren,” ucap Ruslan saat konferensi pers pada Rabu (9/7).

Baca Juga :  Tenteng Senpi Rakitan, Pria di Gumas Todong Seorang Karyawan

Berdasarkan hasil penggeledahan, tim menemukan lima bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 478,57 gram. Barang haram itu disembunyikan dalam kantong kresek hitam yang digantung di bagian depan motor.

Menurut pengakuan RY, ia adalah kurir yang diperintah seseorang tak dikenal melalui aplikasi WhatsApp. Ia diminta berangkat dari Katingan ke Palangka Raya untuk mengambil bungkusan yang telah disiapkan.

“Sesampainya di Palangka Raya, dia diarahkan untuk mengambil kantong kresek hitam yang diletakkan di bawah pohon di Jalan Panglima Tampei 2. Setelah itu, bungkusan tersebut diminta untuk diantar ke daerah Jabiren,” terang Ruslan.

Belum sempat sabu itu sampai di tujuan, RY lebih dulu diamankan. Selanjutnya RY dan barang bukti dibawa ke kantor BNNP Kalteng untuk pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Selipkan Paket 2,55 Gram Sabu di Kantong Celana, Pria Ini Diciduk Polisi

BNN juga mengamankan sejumlah barang non-narkotika, yaitu empat lembar plastik kresek hitam, 14 lembar tisu putih, satu bungkus bekas teh Cina hijau, dua unit telepon genggam (OPPO A1k hitam dan iPhone XR biru), serta satu unit motor Yamaha Jupiter Z1 yang digunakan pelaku.

RY kini terjerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pasal yang disangkakan peredaran gelap narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/