PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Upaya percepatan realisasi program cetak sawah di Kalimantan Tengah terus digencarkan. Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat monitoring dan evaluasi kinerja pekerjaan konstruksi tahun 2025, Selasa (8/7), sebagai bentuk pengawasan menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Dinas TPHP ini menjadi wadah koordinasi antara pelaksana, pengawas, dan instansi terkait dalam menilai progres pembangunan lahan baru.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Dinas TPHP Kalteng Rendy Lesmana yang memimpin langsung jalannya rapat, serta perwakilan penyedia jasa, tim pengawas dari delapan perguruan tinggi, dan tim teknis pusat dan provinsi. Narasumber dari Itjen Kementan, Sulistyorini, turut memberikan pandangan teknis, sementara Inspektur I Andry Asmara menyampaikan arah kebijakan melalui sambungan virtual.
Dalam forum tersebut, Rendy menyoroti lambatnya pelaksanaan di lapangan yang disebabkan minimnya ketersediaan alat berat milik penyedia jasa, meski jumlah alat telah diatur dalam kontrak kerja. Dari total target 93.496 hektar, baru sekitar 67.149 hektar yang masuk tahap kontrak.
“Evaluasi dilakukan dalam tiga desk—meliputi perusahaan prioritas, kontrak yang segera berakhir, dan pelaksana dengan durasi kerja yang masih panjang,” ujar Rendy.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk perguruan tinggi seperti UPR, IPB, ITS, UB, UNPAD, UNS, hingga POLITALA, untuk memastikan pengawasan berlangsung optimal.
Dari hasil pertemuan disepakati sejumlah langkah lanjutan, termasuk penjadwalan ulang pekerjaan, pemetaan lahan yang belum tersentuh, serta peningkatan sinergi antarlembaga.
“Evaluasi akan rutin dilakukan setiap bulan dan dilaporkan ke pemerintah daerah maupun pusat. Program ini harus berhasil untuk mendukung ketahanan pangan dan swasembada di Kalteng,” tegasnya.
Sementara itu, Inspektur I Itjen Kementan Andry Asmara mengingatkan agar pembangunan tidak sebatas pembersihan lahan semata, melainkan menghasilkan area fungsional siap tanam. Ia juga meminta agar aspek sosial, budaya lokal, serta potensi konflik turut diperhatikan.
“Perusahaan yang tidak memiliki alat atau progres kerjanya stagnan akan dikenai sanksi pemutusan kontrak. Saat ini proses verifikasi lapangan tengah berlangsung untuk memastikan kepatuhan penyedia terhadap kewajiban kontraktual,” tegas Andry.
Rapat juga dihadiri Tim Teknis Cetak Sawah dari Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, perwakilan lembaga pengawas dari berbagai universitas, serta pejabat teknis dari Dinas TPHP Kalteng. Langkah ini diharapkan memperkuat fondasi pelaksanaan cetak sawah yang berdampak langsung terhadap masyarakat dan mendukung program pangan nasional. (mmckalteng)