PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Program Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Agustiar Sabran seragam dan sepatu gratis bagi siswa baru Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Khusus (SKH) yang disiapkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) disambut baik sekolah di Kalteng.
Salah satu sekolah, SMA Negeri 4 Palangka Raya menyambut baik dengan kebijakan yang digagas gubernur ini untuk menyambut siswa baru yang akan masuk.
Seragam sekolah gratis ini mencakup satu stel seragam putih abu-abu, satu stel seragam pramuka, satu stel seragam batik sekolah, satu stel pakaian olahraga, dan sepasang sepatu sekolah. Seluruh biaya pengadaan ditanggung oleh Disdik Kalteng.
Kepala SMA Negeri 4 Palangka Raya Sudiro mengapresiasi atas kebijakan gubernur melalui Disdik Kalteng atas program tersebut.
”Ini hal sangat bagus, nanti kita beritahukan ke orang tua bahwa tidak ada pengadaan seragam di sekolah. Yang terbantu adalah anak yang tidak mampu, jadi dapat pakaian dan sepatu, ini merupakan hal yang paling bagus,” katanya, Senin (7/7).
Menurut Sudiro, kebijakan seragam dan sepatu gratis bagi siswa baru ini pertama kalinya diterapkan di sekolah yang dipimpinnya.
Ia pun menyebut, program ini membantah prasangka negatif bahwa sekolah mengambil pungutan biaya. Pasalnya, program tersebut sudah disiapkan gubernur.
”Isu kebijakan itu memang ada saat Gubernur sebelumnya Sugianto Sabran, tapi belum terealisasi. Makanya direalisasi oleh Gubernur Agustiar Sabran melalui Dinas Pendidikan. Dan ini sudah diumumkan satu tahun sebelumnya,”ungkapnya.
Ia mengakui, siswa baru di SMA Negeri 4 Palangka Raya senang atas kebijakan gubernur seragam dan sepatu gratis.
”Semoga program ini (seragam dan sepatu gratis) diterapkan secara berkelanjutan dan tidak terhenti disini,” harapnya.
Sebelumnya, Disdik Kalteng menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan untuk pengadaan atau pembelian seragam dalam bentuk apa pun, khususnya bagi peserta didik baru kelas X.
Hal ini sejalan dengan Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025, pasal 57, yang secara tegas melarang adanya pungutan atau sumbangan yang berkaitan dengan pelaksanaan SPMB, termasuk untuk keperluan seragam dan buku.
“Sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak diperbolehkan memungut biaya apapun dalam proses SPMB, apalagi mengaitkannya dengan pengadaan seragam. Ini sudah jelas diatur dalam Juknis,” ungkap Plt. Kepala Disdik Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, melalui Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan Safrudin dalam keterangannya, Senin (30/6/2025).
Tidak hanya itu, sambung Safrudin menegaskan guru sebagai tenaga pendidik juga dilarang keras untuk berjualan seragam, baik secara individu maupun kolektif di lingkungan sekolah.
“Tugas guru adalah mengajar. Guru tidak boleh berbisnis seragam di sekolah, karena itu dapat menimbulkan konflik kepentingan dan keresahan di masyarakat,” tegas Safrudin. (hfz)