NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Usai dituntut berat, terdakwa Masnuri meminta kepada hakim agar diberikan keringanan hukuman. Pasalnya ia mengaku hanya sebagai pemakai, dan bukan pengedar.
“Saya menyampaikan pledoi ini, bukan untuk mengelak dari tanggung jawab. Tetapi untuk menjelaskan kebenaran sebagaimana yang terjadi. Saya mohon dengan kerendahan hati agar yang mulia dapat mendengarkan isi hati saya dan mempertimbangkan pembelaan saya secara jernih dan adil serta tidak menilai saya melakukan pembangkangan atau melakukan tindakan yang mempersulit persidangan,” ucapnya saat membacakan pembelaan dalam persidangan yang digelar, Selasa (1/7) kemarin.
Dalam pledoi tersebut, ia menjelaskan bahwa barang bukti sabu yang ditemukan saat penggeledahan adalah milik terdakwa Abdussalam. Dia tidak pernah menyimpan, membawa, apalagi menjual sabu tersebut.
“Saya tidak mendapat keuntungan apa-apa. Saya hanya diminta atau diajak Abdussalam untuk menemani mengantar barang itu, dan dijanjikan bisa memakai sabu secara gratis. Saya khilaf, dan saya akui bahwa saya ikut memakai sabu. Tapi saya tidak pernah ikut menjual atau mengedarkannya,”bebernya.
Ia mengaku hanyalah pengguna yang sedang khilaf dan tidak termasuk dalam jaringan peredaran narkoba. Dirinya berharap bisa diberi kesempatan untuk memperbaiki hidup dengan menjalani rehabilitasi.
Sementara itu, terdakwa Abdussalam, mengakui kesalahan dan penyesalannya. Ia berharap hakim bisa memberikan keringanan hukuman, karena ia merupakan tulang punggung keluarga. Ia juga membenarkan bahwa rekannya Masnuri hanyalah sebagai pengguna.
“Masnuri tidak terkait dalam hal ini. Sayalah yang menyimpan dan memiliki. Masnuri baru mengetahui barang bukti setelah penangkapan,” ungkap Abdussalam berusaha meringankan temannya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum dengan menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi gram sebagaimana apsal 114 ayat (2) jo apsal 132 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Terdakwa Abdusaalam dituntut pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp. 1 miliar subsider 4 bulan. Sedangkan rekannya yakni terdakwa Masnuri dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.
Diketahui dalam persidangan tersebut, bahwa kejadian berawal pada bulan Oktober 2024 saat terdakwa Abdussalam dihubungi Yoga ( DPO). Yoga menawari pekerjaan sampingan dengan iming-iming upah lumayan. Yakni hanya mengantar bahan (sabu), dengan upah 20 persen dari uang yang diterima pembeli. Karena butuh uang, akhirnya terdakwa menyetujui pekerjaan tersebut.
Lalu pada pertengahan Januari 2025 ia diperintah ke Pangkalan Bun untuk mengambil sabu, lalu mengantar ke penerimanya di Lamandau. Kemudian ia menghubungi terdakwa Masnuri untuk menemaninya mengantar sabu tersebut. Namun sebelum berangkat mereka nyabu bareng terlebih dahulu.
Mereka berdua kemudian membawa dua paket sabu dengan berat masing-masing 5 gram dan beberapa pelastik cetik kosong menuju Desa Mekar Mulya, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau dengan menggunakan sepeda motor.
Saat dihubungi, pembeli mengajak bertemu di depan warung di atas bukit dekat Kantor Kecamatan Sematu Jaya Lamandau. Namun tidak lama kemudian, mereka lebih dulu diringkus oleh Satresnarkoba Polres Lamandau dengan total barang bukti mencapai 10,17 gram sabu. (bib/hnd)