28.8 C
Jakarta
Friday, June 27, 2025

Tiga Raperda Disahkan Jadi Perda, Ini Tanggapan Wali Kota dan Ketua DPRD Kota Palangka Raya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya bersama DPRD menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (raperda) menjadi Peraturan Daerah (perda), melalui Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 pasa Kamis (26/6/2025).

Penetapan ini adalah tindak lanjut hasil fasilitasi dari Gubernur Kalimantan Tengah terhadap tiga buah raperda yaitu tentang pemajuan kebudayaan, tentang penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Ketiganya disahkan melalui penandatanganan berita acara persetujuan Bersama antara DPRD Kota Palangka Raya dan Pemerintah Kota Palangka Raya.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengapresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi pendukung di DPRD, serta tim dari pemerintah kota, atas sinergi dan kerja keras dalam menyempurnakan serta menyetujui ketiga Ranperda tersebut.

Baca Juga :  Bijak Balanja Online, Waspada Penipuan

“Saya dan atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya sangat berterima kasih serta memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh Fraksi Pendukung Dewan yang terhormat, bersama tim Pemkot yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pemikiran untuk menyelesaikan pembahasan Ranperda ini,” ujar Fairid.

Usai paripurna, Fairid menegaskan pentingnya ketiga perda tersebut dan meminta agar segera ditindaklanjuti secara teknis oleh dinas terkait.

“Kita harap ketiga perda ini segera diregister dan langsung diimplementasikan. Karena ketiganya sangat strategis SPBE penting untuk digitalisasi pelayanan publik, pengelolaan lingkungan hidup sangat krusial, dan pemajuan kebudayaan menunjang sektor pariwisata dan identitas daerah,” ujarnya.

Menurut Fairid, Perda tentang SPBE menjadi bagian dari upaya Pemkot untuk mempercepat transformasi digital birokrasi dan pelayanan masyarakat di Kota Palangka Raya. Sementara dua perda lainnya juga akan menjadi pedoman penting dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berbasis kearifan lokal.

Baca Juga :  Dilantik Jadi Pimpinan DPRD Kota, Subandi-Nenie Fokus Jalankan Fungsi Dewan

“Tiga perda ini bagian dari visi besar kita menuju Palangka Raya yang lebih maju, adaptif terhadap zaman, dan tetap berpijak pada nilai-nilai budaya dan kelestarian lingkungan,” ujarnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Subandi menyambut baik telah disahkannya tiga raperda menjadi perda. Ia berharap, dengan disahkannya tiga raperda ini nantinya bisa diterapkan sesuai dengan yang diharapkan. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya bersama DPRD menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (raperda) menjadi Peraturan Daerah (perda), melalui Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 pasa Kamis (26/6/2025).

Penetapan ini adalah tindak lanjut hasil fasilitasi dari Gubernur Kalimantan Tengah terhadap tiga buah raperda yaitu tentang pemajuan kebudayaan, tentang penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Ketiganya disahkan melalui penandatanganan berita acara persetujuan Bersama antara DPRD Kota Palangka Raya dan Pemerintah Kota Palangka Raya.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengapresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi pendukung di DPRD, serta tim dari pemerintah kota, atas sinergi dan kerja keras dalam menyempurnakan serta menyetujui ketiga Ranperda tersebut.

Baca Juga :  Bijak Balanja Online, Waspada Penipuan

“Saya dan atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya sangat berterima kasih serta memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh Fraksi Pendukung Dewan yang terhormat, bersama tim Pemkot yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pemikiran untuk menyelesaikan pembahasan Ranperda ini,” ujar Fairid.

Usai paripurna, Fairid menegaskan pentingnya ketiga perda tersebut dan meminta agar segera ditindaklanjuti secara teknis oleh dinas terkait.

“Kita harap ketiga perda ini segera diregister dan langsung diimplementasikan. Karena ketiganya sangat strategis SPBE penting untuk digitalisasi pelayanan publik, pengelolaan lingkungan hidup sangat krusial, dan pemajuan kebudayaan menunjang sektor pariwisata dan identitas daerah,” ujarnya.

Menurut Fairid, Perda tentang SPBE menjadi bagian dari upaya Pemkot untuk mempercepat transformasi digital birokrasi dan pelayanan masyarakat di Kota Palangka Raya. Sementara dua perda lainnya juga akan menjadi pedoman penting dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berbasis kearifan lokal.

Baca Juga :  Dilantik Jadi Pimpinan DPRD Kota, Subandi-Nenie Fokus Jalankan Fungsi Dewan

“Tiga perda ini bagian dari visi besar kita menuju Palangka Raya yang lebih maju, adaptif terhadap zaman, dan tetap berpijak pada nilai-nilai budaya dan kelestarian lingkungan,” ujarnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Subandi menyambut baik telah disahkannya tiga raperda menjadi perda. Ia berharap, dengan disahkannya tiga raperda ini nantinya bisa diterapkan sesuai dengan yang diharapkan. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/