30.5 C
Jakarta
Wednesday, June 25, 2025

Plt Kadisdik Kalteng Ancam Copot Kepsek yang Tahan Ijazah Siswa

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Muhammad Reza Prabowo mengeluarkan ultimatum tegas kepada seluruh kepala sekolah di Bumi Tambun Bungai.

Ia menegaskan, praktik penahanan ijazah siswa lulusan dengan alasan tunggakan biaya tidak boleh lagi dilakukan. Jika masih ditemukan, kepala sekolah bersangkutan terancam dicopot dari jabatannya.

“Saya sudah imbau seluruh kepala sekolah. Tidak boleh lagi menahan ijazah. Ini sudah jadi arahan langsung dari pak gubernur. Kepala sekolah bisa dicopot kalau masih nekat,” tegas Reza, Rabu (25/6/2025).

Reza menekankan, saat ini Pemprov Kalteng tengah menata kebijakan pendidikan secara menyeluruh dan bertahap. Meski diakui masih ada celah dalam proses sosialisasi, namun pihak sekolah diminta untuk tidak menghalangi hak siswa yang telah lulus.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Usulkan Dua Raperda Soal Tata Ruang dan Perangkat Daerah

“Memang ada proses dalam setiap kebijakan. Tapi saya tekankan lagi, ijazah adalah hak siswa. Jangan karena belum bayar SPP atau uang baju, lalu ijazah ditahan. Itu tidak dibenarkan,” ujarnya.

Ia juga mengajak para orang tua untuk aktif mengambil ijazah anak mereka di sekolah masing-masing, sembari menyampaikan bila terjadi penahanan, agar langsung dilaporkan.

Diketahui sebelumnya bahwa Gubernur Kalteng Agustiar Sabran telah membebaskan 2.732 ijazah yang tertahan di SMKN 1 Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat pada 5 Juni 2025. Ijazah tersebut tertahan dari 2018-2023. (hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Muhammad Reza Prabowo mengeluarkan ultimatum tegas kepada seluruh kepala sekolah di Bumi Tambun Bungai.

Ia menegaskan, praktik penahanan ijazah siswa lulusan dengan alasan tunggakan biaya tidak boleh lagi dilakukan. Jika masih ditemukan, kepala sekolah bersangkutan terancam dicopot dari jabatannya.

“Saya sudah imbau seluruh kepala sekolah. Tidak boleh lagi menahan ijazah. Ini sudah jadi arahan langsung dari pak gubernur. Kepala sekolah bisa dicopot kalau masih nekat,” tegas Reza, Rabu (25/6/2025).

Reza menekankan, saat ini Pemprov Kalteng tengah menata kebijakan pendidikan secara menyeluruh dan bertahap. Meski diakui masih ada celah dalam proses sosialisasi, namun pihak sekolah diminta untuk tidak menghalangi hak siswa yang telah lulus.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Usulkan Dua Raperda Soal Tata Ruang dan Perangkat Daerah

“Memang ada proses dalam setiap kebijakan. Tapi saya tekankan lagi, ijazah adalah hak siswa. Jangan karena belum bayar SPP atau uang baju, lalu ijazah ditahan. Itu tidak dibenarkan,” ujarnya.

Ia juga mengajak para orang tua untuk aktif mengambil ijazah anak mereka di sekolah masing-masing, sembari menyampaikan bila terjadi penahanan, agar langsung dilaporkan.

Diketahui sebelumnya bahwa Gubernur Kalteng Agustiar Sabran telah membebaskan 2.732 ijazah yang tertahan di SMKN 1 Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat pada 5 Juni 2025. Ijazah tersebut tertahan dari 2018-2023. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/