NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono mengimbau para pencari ikan di wilayah Kabupaten Lamandau untuk menghindari penggunaan alat penangkap ikan beraliran listrik (setrum).
Imbauan ini disampaikan kapolres melalui awak media pada Rabu (25/6/2025) di Mapolres Lamandau. Pasalnya penggunaan setrum listrik dalam penangkapan ikan dinilai sangat berbahaya. Baik bagi keselamatan pencari ikan itu sendiri maupun bagi kelestarian lingkungan.
AKBP Joko Handono menjelaskan, penggunaan alat setrum listrik untuk menangkap ikan memiliki risiko yang sangat tinggi. Arus listrik yang kuat dapat menyebabkan sengatan listrik yang fatal bagi penggunanya, bahkan dapat berujung pada kematian.
“Selain itu, penggunaan setrum listrik juga dapat merusak ekosistem perairan. Arus listrik yang dialirkan ke dalam air dapat membunuh berbagai jenis ikan secara tidak selektif, mengganggu keseimbangan ekosistem dan mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan,” tutur kapolres.
Kapolres juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya perikanan. Ia mengajak masyarakat untuk menggunakan alat dan metode penangkapan ikan yang ramah lingkungan, seperti menggunakan jaring, kail, atau bubu. Metode-metode ini lebih selektif dan tidak merusak ekosistem perairan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan alat setrum listrik dalam menangkap ikan. Risikonya sangat besar, baik bagi keselamatan diri sendiri maupun bagi kelestarian lingkungan,” tegas AKBP Joko Handono.
Selain bahaya bagi manusia dan lingkungan, penggunaan alat setrum listrik untuk menangkap ikan juga merupakan pelanggaran hukum. Polri akan menindak tegas siapapun yang kedapatan menggunakan alat tersebut. Sanksi yang akan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia berharap imbauan ini dapat dipatuhi oleh seluruh masyarakat Kabupaten Lamandau. Kemudian mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya perikanan agar dapat dinikmati oleh generasi mendatang.
“Kepolisian akan terus melakukan patroli dan pengawasan untuk mencegah penggunaan alat setrum listrik dalam penangkapan ikan. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat adanya aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan alat,” pungkasnya. (bib)