PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) terus menggalakkan edukasi terkait pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku ekonomi kreatif (ekraf) dan usaha mikro kecil (UMK).
Melalui kegiatan Sosialisasi HKI di Kabupaten Lamandau, Selasa (24/6), upaya tersebut diwujudkan secara langsung kepada pelaku usaha daerah.
Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Kanwil Kemenkum Kalteng dan Dinas Pariwisata Kabupaten Lamandau, serta dilaksanakan di Aula BPKPD setempat dengan tema “Berkarya Aman, Berusaha Nyaman: Wujudkan Ekraf Berkekuatan Hukum”.
“Hak Kekayaan Intelektual adalah perlindungan hukum yang menjadi modal penting bagi pelaku usaha kreatif untuk bersaing secara legal dan berkelanjutan,” ujar Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalteng, Budi Haryono, saat membuka sesi pemaparan.
Ia menambahkan, jenis-jenis HKI seperti hak cipta, merek, paten, desain industri, hingga indikasi geografis harus dipahami dan dimanfaatkan pelaku usaha.
“Untuk menjamin keamanan hukum atas produk dan inovasi yang mereka hasilkan,” jelasnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten II Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan SDA Setda Lamandau, Meigo, yang mewakili Bupati Lamandau, serta Kepala Dinas Pariwisata, Hendroplin Minsen Djaliwan, dan Ketua TP-PKK sekaligus Ketua Dekranasda Kabupaten Lamandau, Nurul Latifah Rizky Aditya Putra.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan oleh Meigo, disebutkan bahwa perlindungan HKI merupakan bagian penting dalam menjaga orisinalitas produk kreatif.
“Di tengah persaingan usaha yang semakin ketat, perlindungan hukum atas karya menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditawar,” ucapnya.
Peserta kegiatan terdiri dari sekitar 30 pelaku UMK, ekraf, serta perwakilan perangkat daerah. Dalam sesi pembukaan, Kepala Dinas Pariwisata menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah mendorong para pelaku usaha untuk memahami dan memanfaatkan pendaftaran kekayaan intelektual sebagai bentuk perlindungan atas ide dan karya mereka.
“HKI bukan hanya dokumen, tapi tameng legalitas untuk keberlangsungan usaha kreatif,” tegas Hendroplin.
Salah satu momen penting dalam kegiatan ini adalah penyerahan sertifikat Hak Cipta atas Lagu Mars Kabupaten Lamandau dari Kanwil Kemenkumham Kalteng kepada Pemerintah Kabupaten Lamandau.
Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada Asisten II, sebagai bentuk perlindungan atas aset budaya dan identitas lokal.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif, di mana para peserta menunjukkan antusiasme tinggi dalam menggali informasi tentang manfaat dan proses pendaftaran HKI. Selain itu, tim Kanwil membuka booth layanan konsultasi dan pendaftaran secara langsung, yang disambut positif oleh peserta.
“Melalui booth ini, masyarakat bisa mendapatkan pendampingan gratis untuk mendaftarkan merek atau karya cipta mereka. Ini langkah awal menuju ekosistem ekonomi kreatif yang berbasis hukum,” pungkas Budi Haryono. (tim)