PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satpol PP mengambil tindakan tegas terhadap proyek pembangunan perumahan tanpa izin di kawasan Jalan Bukit Pararawen. Langkah ini merupakan bentuk pengawasan agar seluruh kegiatan pembangunan patuh terhadap aturan perizinan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Palangka Raya, Berlianto, menyampaikan bahwa pada Rabu (4/6/2025), pihaknya bersama Dinas PTSP, Kelurahan Palangka, Damang Jekan Raya, dan Ketua RT setempat menghentikan sementara aktivitas pembangunan perumahan tersebut.
“Pada Hari Rabu (4/6/2025), petugas bersama pegawai Dinas PTSP, Petugas Kelurahan Palangka, Damang Jekan Raya, Ketua RT setempat melaksanakan penghentian sementara kegiatan pembangunan perumahan,” ujar Berlianto pada Jumat, (20/6/2025).
Pihaknya juga telah memasang spanduk tanda penghentian di lokasi proyek. Namun, pada Selasa (10/6), spanduk tersebut diketahui telah dilepas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami memasang kembali spanduk penghentian sementara kegiatan pembangunan perumahan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Berlianto menegaskan bahwa komitmen Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya dalam menata kota tidak hanya fokus pada aspek fisik, tetapi juga pada kepatuhan terhadap aturan, termasuk perizinan.
“Termasuk peran serta masyarakat dalam tertib pengurusan administrasi perijinan. Langkah diambil bukan untuk menghambat pembangunan atau investasi tapi lebih kepada mendorong peningkatan PAD. Perumahan juga seharusnya sudah menyiapkan fasilitas umum dan fasilitas sosial sebagai bukti kepedulian terhadap kawasan,” ujarnya.
Berdasarkan informasi dari Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), hingga saat ini pihak pengembang belum melengkapi izin pembangunan yang dipersyaratkan.
“Berlianto mengatakan hingga hari ini, berdasarkan informasi dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pihak perumahan masih belum memiliki izin,” tutupnya. (jef)