MUARA TEWEH,PORKALTENG.CO-Pj Bupati Barito Utara, Indra Gunawan SE MPA secara resmi menandatangani, adendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama penyelenggara Pemilu dan pihak keamanan, dalam rangka pembiayaan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2025 di Aula Sekretariat Daerah (Setda) Lantai I, Kamis (19/6).
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Barito Utara, Rayadi dalam laporannya mengatakan, adendum NPHD ini, merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, yang mengatur pendanaan kegiatan pemilihan kepala daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Adapun total dana hibah yang dialokasikan untuk PSU Pilkada Kabupaten Barito Utara, telah disepakati sebesar Rp35.312.568.550 dari total usulan Rp40.723.203.550. Dana tersebut diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara sebesar Rp15.184.460.550, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara sebesar Rp6.800.000.000, Kepolisian Resort Barito Utara sebesar Rp8.928.108.000, dan Kodim 1013 Muara Teweh sebesar sebesar Rp4.400.000.000.
Disampaikannya , penandatanganan adendum ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Barito Utara, untuk mendukung penuh kelancaran dan kesuksesan pembiayaan pelaksanaan PSU Pilkada pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Penandatanganan ini menjadi bagian penting dari upaya kita bersama dalam menjamin terselenggaranya PSU Pilkada yang demokratis, tertib, dan aman pada 6 Agustus 2025 mendatang. Pemerintah daerah telah menyediakan dana hibah ini melalui APBD yang dialokasikan sejak beberapa tahun lalu, termasuk tahun anggaran 2025,” kata Rayadi.
Kegiatan ini, dihadiri Sekda Kabupaten Barito Utara Drs Muhlis, jajaran pimpinan KPU dan Bawaslu Barito Utara, Kapolres Barito Utara, Dandim 1013 Muara Teweh, serta sejumlah pejabat Pemkab Barito Utara. (her/kpg)