26.3 C
Jakarta
Thursday, June 19, 2025

DP3APPKB Gandeng Pengadilan Agama, Tekan Perkawinan Usia Anak Lewat Layanan Konseling

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Komitmen menekan angka perkawinan usia anak terus diperkuat Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB), penandatanganan kerja sama dilakukan bersama Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, Rabu (18/6/2025), untuk mendukung layanan konseling bagi pemohon dispensasi kawin.

Penandatanganan MoU ini berlangsung di Aula Bawi Bahalap Kantor DP3APPKB Kalteng. Kolaborasi ini bertujuan mengintegrasikan pendekatan edukatif dan yuridis dalam mencegah praktik perkawinan usia dini yang kian mengkhawatirkan di sejumlah wilayah.

“Pengadilan Tinggi Agama tidak mudah dalam memberikan Dispensasi Kawin dan selalu berpatokan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya berusaha mencegah terjadinya Perkawinan Usia Anak,” beber Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, H. Tarsi.

Baca Juga :  Pendidikan Kalteng Makin Maju, Guru Besar Bertambah Lagi

Ia menambahkan, kemitraan ini diharapkan memperkuat peran lembaga non-yudisial dalam mendampingi dan mengedukasi keluarga agar memahami dampak negatif perkawinan dini.

“Oleh karenanya, MoU yang dilaksanakan pada hari ini bertujuan pula untuk mendukung peran PUSPAGA dalam memberikan layanan terbaik bagi keluarga dan anak. Harapannya, dengan terjadinya MoU ini kerja sama antara Pengadilan Tinggi Agama dan DP3APPKB Provinsi Kalteng dapat saling mendukung untuk tercapainya tujuan dan peran PUSPAGA,” pungkas Tarsi. (mmckalteng)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Komitmen menekan angka perkawinan usia anak terus diperkuat Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB), penandatanganan kerja sama dilakukan bersama Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, Rabu (18/6/2025), untuk mendukung layanan konseling bagi pemohon dispensasi kawin.

Penandatanganan MoU ini berlangsung di Aula Bawi Bahalap Kantor DP3APPKB Kalteng. Kolaborasi ini bertujuan mengintegrasikan pendekatan edukatif dan yuridis dalam mencegah praktik perkawinan usia dini yang kian mengkhawatirkan di sejumlah wilayah.

“Pengadilan Tinggi Agama tidak mudah dalam memberikan Dispensasi Kawin dan selalu berpatokan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya berusaha mencegah terjadinya Perkawinan Usia Anak,” beber Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, H. Tarsi.

Baca Juga :  Pendidikan Kalteng Makin Maju, Guru Besar Bertambah Lagi

Ia menambahkan, kemitraan ini diharapkan memperkuat peran lembaga non-yudisial dalam mendampingi dan mengedukasi keluarga agar memahami dampak negatif perkawinan dini.

“Oleh karenanya, MoU yang dilaksanakan pada hari ini bertujuan pula untuk mendukung peran PUSPAGA dalam memberikan layanan terbaik bagi keluarga dan anak. Harapannya, dengan terjadinya MoU ini kerja sama antara Pengadilan Tinggi Agama dan DP3APPKB Provinsi Kalteng dapat saling mendukung untuk tercapainya tujuan dan peran PUSPAGA,” pungkas Tarsi. (mmckalteng)

Terpopuler

Artikel Terbaru