25 C
Jakarta
Tuesday, June 17, 2025

Paslon Pilkada Barito Utara: Shalahuddin-Felix Nomor 1, Jimmy Carter-Inriaty Nomor 2

PROKALTENG.CO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara (Batara), resmi menetapkan dua pasangan calon (paslon) yang akan bertarung dalam Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada. Mereka adalah Shalahuddin-Felix Sonadie Y Tingan dan Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni.

Penetapan ini dilakukan dalam pleno tertutup di kantor KPU, Senin (16/6). Ketua KPU Batara, Siska Dewi Lestari menegaskan bahwa keputusan ini merujuk pada Amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 313/ PHPU.BUP-XIII, yang membatalkan paslon sebelumnya. Namun dalam Amar Putusan tersebut juga dijelaskan bahwa Partai Pengusung memiliki Nomor Pasangan yang sebelumnya tanpa dirubah.

“Partai Pengusung atau koalisi memiliki nomor paslon yang sebelumnya. Mekanismenya hanya mengganti Paslonnya saja,” ujarnya.

Siska juga menjelaskan bahwa proses penetapan paslon dan nomor urut paslon mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, di mana penetapan nomor urut paslon dilaksanakan melalui Rapat Pleno Tertutup.

Berbeda dengan mekanisme sebelumnya yang menggunakan pengundian, kali ini KPU menetapkan nomor urut berdasarkan ketetapan MK. Hal ini dilakukan untuk memastikan konsistensi dengan putusan pengadilan dan menghindari pelanggaran prosedur.

“Kami tidak lagi melakukan pengundian karena MK telah memutuskan bahwa hanya terjadi perubahan pada pasangan calon, sementara koalisi partai dan nomor urut tetap sama,” ujar Siska.

Lebih lanjut, Siska memaparkan bahwa putusan MK tersebut secara spesifik membatalkan paslon sebelumnya tetapi tidak mengubah struktur partai pendukung maupun nomor urut. Oleh karena itu, KPU Barito Utara hanya melakukan penyesuaian terhadap nama calon tanpa mengubah mekanisme penetapan lainnya.

Baca Juga :  MUI Imbau Warga Tak Bingung Hadapi Perbedaan Jadwal Imsakiah

Proses ini, menurutnya, telah melalui verifikasi ketat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami memastikan semua thapan berjalan dengan akuntabel, sehingga tidak ada pelanggaran aturan,” tegas Siska.

Rapat Pleno tetutup yang di ikuti oleh rangkaian jajaran KPU Batara menetapkan pasangan calon dalam PSU Pilkada Batara adalah H. Shalahuddin dan Felix Sonadine di nomor urut 1, serta Jimmy Carter dan Inriaty Kawaraheni di nomor urut 2.

Kedua paslon ini diusung oleh koalisi partai yang sama seperti sebelumnya, sehingga tidak ada perubahan signifikan selain komposisi calon. Siska menegaskan bahwa penetapan ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat, kecuali ada putusan hukum baru yang mengubahnya.

Penetapan ini sekaligus menandai dimulainya tahapan baru menuju PSU yang digelar menyusul pembatalan hasil Pilkada sebelumnya oleh MK. KPU Barito Utara kini fokus pada persiapan logistik, sosialisasi, dan pengawasan untuk memastikan PSU berjalan lancar. Siska juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati keputusan hukum dan menjaga kondusivitas selama proses pemilihan.

“Kami berkomitmen menyelenggarakan PSU yang jujur, adil, dan demokratis,” ujarnya.

Dengan penetapan ini, kontestasi Pilkada Barito Utara memasuki babak baru. Masyarakat diharapkan aktif memantau proses pemilihan dan menggunakan hak suara dengan bijak. KPU juga akan bekerja sama dengan Bawaslu dan pihak keamanan untuk mencegah pelanggaran dan disinformasi.

Baca Juga :  Satpol PP Palangka Raya Komitmen Jaga Keamanan dan Ketertiban Jelang Pilkada

PSU ini menjadi ujian bagi demokrasi lokal, sekaligus momentum memperbaiki tata kelola pemilihan di Barito Utara. Kepala Bawaslu Batara yang diwakili Oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Amir menerangkan bahwa prosedur pelaksanaan tersebut sesuai dengan ketetapan yang sudah berlaku.

Ia juga menjelaskan bahwa hasil penetapan paslon dan nomor paslon tersebut sudah sesuai dengan pengermatan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual dari Bawaslu.

Sekertaris Tim Sukses Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Shalahuddin-Felix (SIF), Rusiani menjelaskan bahwa pemaksaan penetapan pasangan calon dan penetapan nomor paslon sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Ia juga menjelaskan bahwa sebelumnya nomor tersebut digunakan oleh Paslon Gogo-Helo dan diteruskan kepada Pasangan Shalahuddin-Felix (SIF). Ia menerangkan bahwa nomor Urut 1 (satu) yang didapat oleh Pasangan SIF sesuai dengan nama Koalisi Partai Pengusung, yaitu Koalisi Barito Utara BerSatu, Menuju Perubahan.

Ia juga menerangkan bahwa dengan tidak berubahnya nomor paslon beserta Koalisi partai pengusung sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 313/PHPU.BUP-XIII, Paslon SIF juga tidak merubah Visi dan Misi sebelumnya.

“SIF akan memperkaya dan mempertajam visi-misi yang sudah disepakati sebelumnya,” ujarnya.

Di akhir, dia juga menambahkan bahwa kampanye akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batara dengan memaksimalkan ke seluruh desa yang ada di Batara. (ren/ala/kpg)

PROKALTENG.CO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara (Batara), resmi menetapkan dua pasangan calon (paslon) yang akan bertarung dalam Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada. Mereka adalah Shalahuddin-Felix Sonadie Y Tingan dan Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni.

Penetapan ini dilakukan dalam pleno tertutup di kantor KPU, Senin (16/6). Ketua KPU Batara, Siska Dewi Lestari menegaskan bahwa keputusan ini merujuk pada Amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 313/ PHPU.BUP-XIII, yang membatalkan paslon sebelumnya. Namun dalam Amar Putusan tersebut juga dijelaskan bahwa Partai Pengusung memiliki Nomor Pasangan yang sebelumnya tanpa dirubah.

“Partai Pengusung atau koalisi memiliki nomor paslon yang sebelumnya. Mekanismenya hanya mengganti Paslonnya saja,” ujarnya.

Siska juga menjelaskan bahwa proses penetapan paslon dan nomor urut paslon mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, di mana penetapan nomor urut paslon dilaksanakan melalui Rapat Pleno Tertutup.

Berbeda dengan mekanisme sebelumnya yang menggunakan pengundian, kali ini KPU menetapkan nomor urut berdasarkan ketetapan MK. Hal ini dilakukan untuk memastikan konsistensi dengan putusan pengadilan dan menghindari pelanggaran prosedur.

“Kami tidak lagi melakukan pengundian karena MK telah memutuskan bahwa hanya terjadi perubahan pada pasangan calon, sementara koalisi partai dan nomor urut tetap sama,” ujar Siska.

Lebih lanjut, Siska memaparkan bahwa putusan MK tersebut secara spesifik membatalkan paslon sebelumnya tetapi tidak mengubah struktur partai pendukung maupun nomor urut. Oleh karena itu, KPU Barito Utara hanya melakukan penyesuaian terhadap nama calon tanpa mengubah mekanisme penetapan lainnya.

Baca Juga :  MUI Imbau Warga Tak Bingung Hadapi Perbedaan Jadwal Imsakiah

Proses ini, menurutnya, telah melalui verifikasi ketat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami memastikan semua thapan berjalan dengan akuntabel, sehingga tidak ada pelanggaran aturan,” tegas Siska.

Rapat Pleno tetutup yang di ikuti oleh rangkaian jajaran KPU Batara menetapkan pasangan calon dalam PSU Pilkada Batara adalah H. Shalahuddin dan Felix Sonadine di nomor urut 1, serta Jimmy Carter dan Inriaty Kawaraheni di nomor urut 2.

Kedua paslon ini diusung oleh koalisi partai yang sama seperti sebelumnya, sehingga tidak ada perubahan signifikan selain komposisi calon. Siska menegaskan bahwa penetapan ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat, kecuali ada putusan hukum baru yang mengubahnya.

Penetapan ini sekaligus menandai dimulainya tahapan baru menuju PSU yang digelar menyusul pembatalan hasil Pilkada sebelumnya oleh MK. KPU Barito Utara kini fokus pada persiapan logistik, sosialisasi, dan pengawasan untuk memastikan PSU berjalan lancar. Siska juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati keputusan hukum dan menjaga kondusivitas selama proses pemilihan.

“Kami berkomitmen menyelenggarakan PSU yang jujur, adil, dan demokratis,” ujarnya.

Dengan penetapan ini, kontestasi Pilkada Barito Utara memasuki babak baru. Masyarakat diharapkan aktif memantau proses pemilihan dan menggunakan hak suara dengan bijak. KPU juga akan bekerja sama dengan Bawaslu dan pihak keamanan untuk mencegah pelanggaran dan disinformasi.

Baca Juga :  Satpol PP Palangka Raya Komitmen Jaga Keamanan dan Ketertiban Jelang Pilkada

PSU ini menjadi ujian bagi demokrasi lokal, sekaligus momentum memperbaiki tata kelola pemilihan di Barito Utara. Kepala Bawaslu Batara yang diwakili Oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Amir menerangkan bahwa prosedur pelaksanaan tersebut sesuai dengan ketetapan yang sudah berlaku.

Ia juga menjelaskan bahwa hasil penetapan paslon dan nomor paslon tersebut sudah sesuai dengan pengermatan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual dari Bawaslu.

Sekertaris Tim Sukses Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Shalahuddin-Felix (SIF), Rusiani menjelaskan bahwa pemaksaan penetapan pasangan calon dan penetapan nomor paslon sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Ia juga menjelaskan bahwa sebelumnya nomor tersebut digunakan oleh Paslon Gogo-Helo dan diteruskan kepada Pasangan Shalahuddin-Felix (SIF). Ia menerangkan bahwa nomor Urut 1 (satu) yang didapat oleh Pasangan SIF sesuai dengan nama Koalisi Partai Pengusung, yaitu Koalisi Barito Utara BerSatu, Menuju Perubahan.

Ia juga menerangkan bahwa dengan tidak berubahnya nomor paslon beserta Koalisi partai pengusung sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 313/PHPU.BUP-XIII, Paslon SIF juga tidak merubah Visi dan Misi sebelumnya.

“SIF akan memperkaya dan mempertajam visi-misi yang sudah disepakati sebelumnya,” ujarnya.

Di akhir, dia juga menambahkan bahwa kampanye akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batara dengan memaksimalkan ke seluruh desa yang ada di Batara. (ren/ala/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru