29.3 C
Jakarta
Monday, June 9, 2025

Perusahaan Diminta untuk Taat Perbup saat Recruitmen

MURUNG RAYA,PROKALTENG.CO– Bupati Murung Raya Heriyus merespon polemik PT Sapta Indrasejati (SIS) yang diprotes karena tidak memenuhi tenaga kerja dan jasa lokal. Di mana PT SIS dianggap tidak memberdayakan jasa transportasi karyawan dan warga Muara Laung Kabupaten Murung Raya. Hal itu mengakibatkan pelaku usaha lokal memprotes agar pihak perusahaan bisa belaku adil.

Bupati Murung Raya Heriyus mengungkapkan bahwa ada peraturan bupati (Perbub) yang mengatur para investor untuk memberdayakan masyarakat Murung Raya dalam recruitmen. Di mana melibatkan orang-orang sekitar, baik skill maupun non skill.

“Itu sistemnya 70 persen dan 30 persen. 70 itu artinya memperdayakan orang lokal dan 30 memperdayakan orang di luar Murung Raya dengan memberdayakan sesuai kemampuan yang tidak dimiliki oleh putra daerah,” tegas Heriyus, Kamis (5/6/2025).

Baca Juga :  Pemkab Berupaya Kurangi Angka Kemiskinan di Mura

Ia mengaku belum banyak tahu secara detail perusahaan mana saja yang telah melaksanakan perbub tersebut. Diri nya mengaku hanya tahu persis yang telah melaksanakan aturan tersebut, yakni PT Borneo Prima. Sedangkan perusahaan lainnya ia mengaku akan melakukan pengecekan kepastiannya, termasuk PT SIS.

Maka dari itu, ia menghimbau kepada perusahaan yang ada untuk taat terhadap pertauran tersebut. Dia pastikan akan melakukan kunjungan ke daerah untuk sidak. Hal ini guna melihat data karyawan yang ada perusahaan tersebut.

“Semoga perbup ini tidak mereka abaikan, agar ada kesinambungan. Kalau mereka masih ingin beroperasi di Murung Raya, saya harap mereka taat terhadap peraturan tersebut,” tegas Heriyus.(pan/hnd)

Baca Juga :  Bupati Heriyus Hadiri Ramah Tamah dengan Komisi V DPR RI

MURUNG RAYA,PROKALTENG.CO– Bupati Murung Raya Heriyus merespon polemik PT Sapta Indrasejati (SIS) yang diprotes karena tidak memenuhi tenaga kerja dan jasa lokal. Di mana PT SIS dianggap tidak memberdayakan jasa transportasi karyawan dan warga Muara Laung Kabupaten Murung Raya. Hal itu mengakibatkan pelaku usaha lokal memprotes agar pihak perusahaan bisa belaku adil.

Bupati Murung Raya Heriyus mengungkapkan bahwa ada peraturan bupati (Perbub) yang mengatur para investor untuk memberdayakan masyarakat Murung Raya dalam recruitmen. Di mana melibatkan orang-orang sekitar, baik skill maupun non skill.

“Itu sistemnya 70 persen dan 30 persen. 70 itu artinya memperdayakan orang lokal dan 30 memperdayakan orang di luar Murung Raya dengan memberdayakan sesuai kemampuan yang tidak dimiliki oleh putra daerah,” tegas Heriyus, Kamis (5/6/2025).

Baca Juga :  Pemkab Berupaya Kurangi Angka Kemiskinan di Mura

Ia mengaku belum banyak tahu secara detail perusahaan mana saja yang telah melaksanakan perbub tersebut. Diri nya mengaku hanya tahu persis yang telah melaksanakan aturan tersebut, yakni PT Borneo Prima. Sedangkan perusahaan lainnya ia mengaku akan melakukan pengecekan kepastiannya, termasuk PT SIS.

Maka dari itu, ia menghimbau kepada perusahaan yang ada untuk taat terhadap pertauran tersebut. Dia pastikan akan melakukan kunjungan ke daerah untuk sidak. Hal ini guna melihat data karyawan yang ada perusahaan tersebut.

“Semoga perbup ini tidak mereka abaikan, agar ada kesinambungan. Kalau mereka masih ingin beroperasi di Murung Raya, saya harap mereka taat terhadap peraturan tersebut,” tegas Heriyus.(pan/hnd)

Baca Juga :  Bupati Heriyus Hadiri Ramah Tamah dengan Komisi V DPR RI

Terpopuler

Artikel Terbaru