PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dugaan tindak pidana penyerobotan dan pengrusakan lahan di Kota Palangka Raya kembali terjadi. Fery Natalianto Talajan yang merupakan pemilik sah tanah tersebut melaporkan kejadian tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah, usai mendapati lahannya di Jalan G. Obos XI telah dibersihkan tanpa izin pada Minggu (25/5/ 2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Fery mengatakan. Saat itu ia bersama adiknya, David S. Talajan, melintas di sekitar lahan miliknya yang terletak di samping sebuah ruko. Mereka terkejut melihat kondisi lahan yang telah bersih seperti habis ditebas. Padahal, Fery menegaskan dirinya tidak pernah memberikan izin atau melakukan pembersihan tersebut.
“Saya merasa sangat dirugikan. Ini sudah termasuk dugaan penyerobotan dan pengerusakan lahan, tanah tersebut memang asal-usulnya memang dari orang tua kami. Dari kakek kami dulu ke orang tua kami dan dari orang tua kami ke kami,” ujar Fery saat ditemui awak media, Sabtu (31/5/2025),
Fery juga menyampaikan bahwa RT setempat dan para tetangga pun mengetahui bahwa tanah tersebut memang telah lama menjadi milik keluarganya.
“Tidak ada pemilik lain di situ selain keluarga besar kami. Sepupu-sepupu, adik dari bapak saya, semua berbatasan di sekitar situ,” tegasnya.
Terkait dengan kejadian ini, Fery sempat mengkonfirmasi ke kantor Kelurahan. Ia mendapat informasi bahwa memang ada pengajuan berkas untuk pembuatan SPPT dari pihak lain. Namun prosesnya dihentikan karena ditemukan tumpang tindih data. Pihak Kelurahan, termasuk Lurah dan Kasi pengukuran tanah pun menghentikan proses lebih lanjut.
Fery mengungkapkan bahwa pihak yang diduga menyerobot tanah sempat mengaku sebagai developer.
“Dia mengaku membeli tanah itu, tapi yang jadi pertanyaan, kenapa lahan yang dibuka justru bukan yang dibelinya? Dia membuka sampai ke bagian depan, padahal katanya beli yang di belakang,” ucap Fery, mempertanyakan tindakan pelaku.
Menindaklanjuti kejadian ini, Fery telah melaporkan secara resmi ke Polda Kalteng. Ia juga menyerahkan bukti-bukti kepemilikan lahan seperti SPPT, SKT, dan peta bidang resmi dari BPN.
Fery berharap agar kasus ini bisa ditindak secara hukum. Ia juga menduga bahwa hal ini ada indikasi mafia tanah Karena dasar pembukaan lahan tersebut tidak ada dasar suratnya.
“Saya harap untuk mafia-mafia tanah di Palangka Raya ini harus dibasmi. Karena itu merugikan yang pemilik lahan sebetulnya. Jangan sampai mafia tanah ini melibatkan oknum – oknum. Ini kan banyak yang terkait dengan surat penyerobotan lahan” pungkasnya. (ndo)