28.2 C
Jakarta
Saturday, May 24, 2025

TEGAS! Sekolah Tidak Boleh Menolak Pendaftaran Hanya karena Alasan Disabilitas

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Menjelang tahun ajaran baru 2025/2026, Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur (Disdik Kotim) mengingatkan pentingnya pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang transparan dan inklusif.

Salah satu fokus utama yakni memastikan calon siswa penyandang disabilitas mendapatkan kesempatan yang setara dalam proses pendaftaran. Mengacu Permendikbud Nomor 48 Tahun 2023, Disdik Kotim menerbitkan surat edaran tertanggal 23 April 2025.

Isinya menginstruksikan agar seluruh sekolah menyediakan akomodasi layak bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus, sesuai dengan ketentuan dalam.

“Kami ingin memastikan tidak ada satu pun anak yang tertinggal dalam sistem pendidikan. Termasuk anak berkebutuhan khusus. Sekolah tidak boleh menolak pendaftaran hanya karena alasan disabilitas,” tegas Kepala Disdik Kotim, Muhammad Irfansyah, Jum’at (23/5).

Baca Juga :  Damang dan Mantir Miliki Peran Penting Dalam Penegakan Hukum Adat

Irfansyah menyebutkan bahwa pendaftaran dilakukan secara daring melalui berbagai kanal digital seperti situs sekolah maupun aplikasi pesan singkat. Sistem ini dirancang untuk memudahkan akses serta menghindari pungutan liar. Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam seluruh jalur penerimaan baik zonasi, afi rmasi, prestasi, maupun mutasi. Untuk jalur zonasi, verifi kasi data domisili harus dilakukan secara ketat agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Semua tahapan harus dapat dipertanggungjawabkan. Kami juga akan mengawasi langsung prosesnya di lapangan,” imbuhnya.

Jika ditemukan penolakan terhadap siswa difabel, Disdik tidak akan ragu memberikan sanksi kepada pihak sekolah sesuai aturan hukum yang berlaku. (mif/sli/kpg)

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Menjelang tahun ajaran baru 2025/2026, Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur (Disdik Kotim) mengingatkan pentingnya pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang transparan dan inklusif.

Salah satu fokus utama yakni memastikan calon siswa penyandang disabilitas mendapatkan kesempatan yang setara dalam proses pendaftaran. Mengacu Permendikbud Nomor 48 Tahun 2023, Disdik Kotim menerbitkan surat edaran tertanggal 23 April 2025.

Isinya menginstruksikan agar seluruh sekolah menyediakan akomodasi layak bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus, sesuai dengan ketentuan dalam.

“Kami ingin memastikan tidak ada satu pun anak yang tertinggal dalam sistem pendidikan. Termasuk anak berkebutuhan khusus. Sekolah tidak boleh menolak pendaftaran hanya karena alasan disabilitas,” tegas Kepala Disdik Kotim, Muhammad Irfansyah, Jum’at (23/5).

Baca Juga :  Damang dan Mantir Miliki Peran Penting Dalam Penegakan Hukum Adat

Irfansyah menyebutkan bahwa pendaftaran dilakukan secara daring melalui berbagai kanal digital seperti situs sekolah maupun aplikasi pesan singkat. Sistem ini dirancang untuk memudahkan akses serta menghindari pungutan liar. Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam seluruh jalur penerimaan baik zonasi, afi rmasi, prestasi, maupun mutasi. Untuk jalur zonasi, verifi kasi data domisili harus dilakukan secara ketat agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Semua tahapan harus dapat dipertanggungjawabkan. Kami juga akan mengawasi langsung prosesnya di lapangan,” imbuhnya.

Jika ditemukan penolakan terhadap siswa difabel, Disdik tidak akan ragu memberikan sanksi kepada pihak sekolah sesuai aturan hukum yang berlaku. (mif/sli/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru