26.5 C
Jakarta
Thursday, May 22, 2025

Malam Iduladha, THM di Banjarmasin Wajib Tutup

PROKALTENG.CO-Menjelang perayaan Iduladha, Komisi I DPRD Kota Banjarmasin mengingatkan pengusaha tempat hiburan malam (THM).

Wakil Ketua Komisi I, Deddy Sophian mengingatkan tentang larangan yang tertuang dalam Perda Nomor 12 Tahun 2016. Tepatnya pada Pasal 2 ayat (6) yang melarang operasional THM pada malam hari besar keagamaan.

“Ini bukan aturan baru. Kami hanya ingin mengingatkan kembali, karena selalu saja ada yang mencoba-coba buka secara diam-diam,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, Selasa (21/5).

Deddy meminta pemko agar melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha hiburan. Menurutnya, pencegahan jauh lebih penting dibanding penindakan.

Jenis THM yang dimaksud meliputi diskotek, karaoke dewasa dan keluarga, pub/lounge, serta rumah biliar atau bola sodok. Semua dilarang beroperasi selama malam hari raya kurban.

Baca Juga :  Seorang Pria Ditusuk di Acara Hajatan, Tewas dalam Keadaan Begini

“Kami harap pelaku usaha bisa menghormati momen keagamaan ini. Jangan sampai ada razia baru ramai. Lebih baik taat sejak awal,” tegasnya.

Agar tidak sampai kecolongan, ia meminta Satpol PP berpatroli di malam hari raya. Pengawasan itu untuk memastikan tidak ada THM yang melanggar perda.

“Kalau ditemukan pelanggaran, ya ditindak. Tapi tetap dengan pendekatan persuasif. Jangan langsung represif,” pesannya.

Terpisah, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Banjarmasin, Hendra memastikan akan akan melakukan pengawasan.

“Pada malam tersebut kami akan berpatroli. Mengawasi semua THM yang ada di Banjarmasin,” ucapnya.

Apabila didapati ada THM yang nekat buka, pemiliknya akan diproses.

“Pengelola akan dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. Selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku akan diberikan surat peringatan (SP),” tutup Hendra.(jpg)

Baca Juga :  Ular Sanca 6 Meter Bikin Gegerkan Pasar Martapura

PROKALTENG.CO-Menjelang perayaan Iduladha, Komisi I DPRD Kota Banjarmasin mengingatkan pengusaha tempat hiburan malam (THM).

Wakil Ketua Komisi I, Deddy Sophian mengingatkan tentang larangan yang tertuang dalam Perda Nomor 12 Tahun 2016. Tepatnya pada Pasal 2 ayat (6) yang melarang operasional THM pada malam hari besar keagamaan.

“Ini bukan aturan baru. Kami hanya ingin mengingatkan kembali, karena selalu saja ada yang mencoba-coba buka secara diam-diam,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, Selasa (21/5).

Deddy meminta pemko agar melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha hiburan. Menurutnya, pencegahan jauh lebih penting dibanding penindakan.

Jenis THM yang dimaksud meliputi diskotek, karaoke dewasa dan keluarga, pub/lounge, serta rumah biliar atau bola sodok. Semua dilarang beroperasi selama malam hari raya kurban.

Baca Juga :  Seorang Pria Ditusuk di Acara Hajatan, Tewas dalam Keadaan Begini

“Kami harap pelaku usaha bisa menghormati momen keagamaan ini. Jangan sampai ada razia baru ramai. Lebih baik taat sejak awal,” tegasnya.

Agar tidak sampai kecolongan, ia meminta Satpol PP berpatroli di malam hari raya. Pengawasan itu untuk memastikan tidak ada THM yang melanggar perda.

“Kalau ditemukan pelanggaran, ya ditindak. Tapi tetap dengan pendekatan persuasif. Jangan langsung represif,” pesannya.

Terpisah, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Banjarmasin, Hendra memastikan akan akan melakukan pengawasan.

“Pada malam tersebut kami akan berpatroli. Mengawasi semua THM yang ada di Banjarmasin,” ucapnya.

Apabila didapati ada THM yang nekat buka, pemiliknya akan diproses.

“Pengelola akan dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. Selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku akan diberikan surat peringatan (SP),” tutup Hendra.(jpg)

Baca Juga :  Ular Sanca 6 Meter Bikin Gegerkan Pasar Martapura

Terpopuler

Artikel Terbaru

/