28.4 C
Jakarta
Wednesday, May 21, 2025

Gubernur Kalteng Desak Revisi UU Pemerintahan Daerah Segera Diprioritaskan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –  Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Agustiar Sabran. Mendesak agar revisi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah segera diprioritaskan. Dengan menekankan pentingnya penguatan kewenangan daerah, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) secara optimal dan berkelanjutan.

Itu disampaikan dalam forum pertemuan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur, Kota Palangka Raya, baru-baru ini.

Agustiar Sabran menilai regulasi saat ini belum sepenuhnya memberikan ruang yang adil bagi daerah dalam merumuskan dan melaksanakan pembangunan.

“Banyak kendala muncul karena lemahnya koordinasi, tumpang tindih perizinan, dan kurangnya pelibatan masyarakat lokal dalam pengelolaan sumber daya. Ini harus dibenahi melalui revisi yang berpihak pada kepentingan daerah,” tegasnya.

Baca Juga :  Disbun Kalteng Mantapkan Langkah untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

Agustiar Sabran menambahkan, Kalteng sebagai provinsi terluas di Indonesia memiliki tantangan khusus dalam tata kelola wilayah, yang menuntut adanya fleksibilitas dalam pengambilan kebijakan lokal.

“Kami tidak ingin hanya menjadi penyumbang kekayaan nasional tanpa mendapatkan porsi yang layak untuk pembangunan di daerah,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai itu juga menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat adat dalam proses pengambilan keputusan terkait SDA, guna menghindari konflik sosial dan memastikan keadilan distribusi manfaat.

Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo menambahkan, pemerintah provinsi mengharapkan agar revisi undang-undang tidak hanya bersifat administratif, tetapi menyentuh aspek fundamental yang memengaruhi efektivitas tata kelola pemerintahan daerah.

Baca Juga :  Peringatan Hari Jadi Kalteng, Pemprov Bantu LKSA dan Promosikan Kuliah Gratis

“Selaras dengan ASTA CITA Presiden, potensi SDA harus dikelola untuk kemakmuran rakyat, bukan menjadi sumber konflik atau ketimpangan,” kata Edy Pratowo.

Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Sewitri menegaskan. Kalteng termasuk dalam wilayah prioritas untuk dihimpun aspirasinya dalam rangka revisi UU Pemda yang telah masuk Program Legislasi Nasional Prioritas.

Ia membuka ruang seluas-luasnya bagi OPD dan pemangku kepentingan untuk menyuarakan permasalahan nyata di lapangan.

“Sinergi antara pusat dan daerah harus ditingkatkan, termasuk dalam mengatur kewenangan sektor strategis seperti kehutanan, pendidikan, dan perizinan. Suara daerah akan menjadi pertimbangan utama dalam proses revisi ini,” tandasnya.(hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –  Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Agustiar Sabran. Mendesak agar revisi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah segera diprioritaskan. Dengan menekankan pentingnya penguatan kewenangan daerah, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) secara optimal dan berkelanjutan.

Itu disampaikan dalam forum pertemuan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur, Kota Palangka Raya, baru-baru ini.

Agustiar Sabran menilai regulasi saat ini belum sepenuhnya memberikan ruang yang adil bagi daerah dalam merumuskan dan melaksanakan pembangunan.

“Banyak kendala muncul karena lemahnya koordinasi, tumpang tindih perizinan, dan kurangnya pelibatan masyarakat lokal dalam pengelolaan sumber daya. Ini harus dibenahi melalui revisi yang berpihak pada kepentingan daerah,” tegasnya.

Baca Juga :  Disbun Kalteng Mantapkan Langkah untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

Agustiar Sabran menambahkan, Kalteng sebagai provinsi terluas di Indonesia memiliki tantangan khusus dalam tata kelola wilayah, yang menuntut adanya fleksibilitas dalam pengambilan kebijakan lokal.

“Kami tidak ingin hanya menjadi penyumbang kekayaan nasional tanpa mendapatkan porsi yang layak untuk pembangunan di daerah,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai itu juga menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat adat dalam proses pengambilan keputusan terkait SDA, guna menghindari konflik sosial dan memastikan keadilan distribusi manfaat.

Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo menambahkan, pemerintah provinsi mengharapkan agar revisi undang-undang tidak hanya bersifat administratif, tetapi menyentuh aspek fundamental yang memengaruhi efektivitas tata kelola pemerintahan daerah.

Baca Juga :  Peringatan Hari Jadi Kalteng, Pemprov Bantu LKSA dan Promosikan Kuliah Gratis

“Selaras dengan ASTA CITA Presiden, potensi SDA harus dikelola untuk kemakmuran rakyat, bukan menjadi sumber konflik atau ketimpangan,” kata Edy Pratowo.

Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Sewitri menegaskan. Kalteng termasuk dalam wilayah prioritas untuk dihimpun aspirasinya dalam rangka revisi UU Pemda yang telah masuk Program Legislasi Nasional Prioritas.

Ia membuka ruang seluas-luasnya bagi OPD dan pemangku kepentingan untuk menyuarakan permasalahan nyata di lapangan.

“Sinergi antara pusat dan daerah harus ditingkatkan, termasuk dalam mengatur kewenangan sektor strategis seperti kehutanan, pendidikan, dan perizinan. Suara daerah akan menjadi pertimbangan utama dalam proses revisi ini,” tandasnya.(hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/