PROKALTENG.CO- Mahkamah Konstitusi (MK) RI baru saja menggelar sidang putusan gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara, Rabu (14/5/2025).
MK memutuskan untuk mendiskualifikasi kedua paslon Pilkada Batara H. Gogo Purman Jaya Hendro Nakalelo (Gogo_Helo) maupun Ahmad Gunadi-Sastra Jaya (Agi-Saja).
Kedua peserta Pilkada ini terbukti sama-sama melakukan money politik saat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).
“Tidak ada keraguan bagi MK menyatakan diskuaifikasi kepada dua paslon Pilkada Barito Utara dar kontestasi Pilkada Batara,” kata Hakim Mk, M. Guntur Hamzah.
Karena dinyatakan diskualifikasi, MK menyatakan putusan KPU Batara terkait hasil Pilkada Batara Batal (irj)