PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Kelautan dan Perikanan kembali akan menggulirkan gerai layanan izin usaha perikanan tangkap bagi nelayan kecil di sejumlah daerah.
Upaya ini merupakan bagian dari layanan proaktif untuk menjamin legalitas dan keberlanjutan usaha nelayan.
Pada tahun 2025, gerai layanan dijadwalkan hadir di Desa Batanjung dan Desa Pematang di Kabupaten Kapuas, serta Desa Lempuyang di Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan dapat terfasilitasi sebanyak 150 perizinan usaha (NIB dan E-BKP) bagi nelayan kecil Kalimantan Tengah,” ujar Kepala Dislutkan Kalteng, Darliansjah.
Ia menegaskan bahwa layanan jemput bola ini akan terus dilakukan secara kontinyu di sentra-sentra nelayan.
“Kami akan terus melaksanakan kegiatan Gerai Layanan Perizinan Usaha membantu dan memudahkan nelayan kecil Kalimantan Tengah dalam memperoleh dokumen perizinan usahanya guna mendukung kelancaran usahanya,” tambahnya.
Legalitas usaha perikanan tidak hanya meningkatkan daya saing hasil tangkap, tetapi juga menjadi pintu masuk dalam meningkatkan kepatuhan hukum dan kesejahteraan nelayan serta keluarganya. (mmckalteng)