25.4 C
Jakarta
Monday, December 8, 2025

Simak di Sini Jadwal Pencairan dan Besaran Gaji ke-13 PNS/Pensiunan

PROKALTENG.CO-Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan gaji ke-13 para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dicairkan pada Juni 2025, tepatnya bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.

Besaran dan jadwal pencairan THR serta gaji ke-13 menjadi perhatian, terutama karena keduanya berperan penting dalam mendukung kebutuhan finansial ASN dan pensiunan guna meringankan beban ekonomi dan mendukung kebutuhan pendidikan anak cucu mereka.

Pemerintah telah menetapkan aturan jelas mengenai penerima, besaran, dan jadwal pencairan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, PPPK, hingga pensiunan. Total penerima manfaat dari kebijakan ini diperkirakan mencapai 9,4 juta orang.

Baca Juga :  Bupati : Jangan Menggeser Anggaran, Apalagi Gaji Sama TPP

Dalam kebijakan tersebut, ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim akan menerima THR dan gaji ke-13 yang mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen. Sementara itu, ASN di daerah akan menerima THR dan gaji ke-13 sesuai kemampuan fiskal pemerintah daerah masing-masing.

Pemerintah menetapkan jadwal pembayaran gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bersamaan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah. (pra/fjr)

 

PROKALTENG.CO-Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan gaji ke-13 para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dicairkan pada Juni 2025, tepatnya bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.

Besaran dan jadwal pencairan THR serta gaji ke-13 menjadi perhatian, terutama karena keduanya berperan penting dalam mendukung kebutuhan finansial ASN dan pensiunan guna meringankan beban ekonomi dan mendukung kebutuhan pendidikan anak cucu mereka.

Pemerintah telah menetapkan aturan jelas mengenai penerima, besaran, dan jadwal pencairan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.

Electronic money exchangers listing

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, PPPK, hingga pensiunan. Total penerima manfaat dari kebijakan ini diperkirakan mencapai 9,4 juta orang.

Baca Juga :  Bupati : Jangan Menggeser Anggaran, Apalagi Gaji Sama TPP

Dalam kebijakan tersebut, ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim akan menerima THR dan gaji ke-13 yang mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen. Sementara itu, ASN di daerah akan menerima THR dan gaji ke-13 sesuai kemampuan fiskal pemerintah daerah masing-masing.

Pemerintah menetapkan jadwal pembayaran gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bersamaan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah. (pra/fjr)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru