32.3 C
Jakarta
Tuesday, April 29, 2025

Pria Ini Diamankan karena Buka Lahan Tanpa Izin, Ini Modus Operandi yang Dilakukan Tersangka

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang pria berinisial M diamankan Polda Kalteng karena membuka 102 hektar lahan tanpa izin di Kabupaten Lamandau. Ia diringkus berdasarkan laporan oleh PT. Grace Putri Perdana ke SPKT Polda Kalteng pada 11 September 2024 lalu.

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, menyampaikan. Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Ditreskrimsus, pembukaan lahan tanpa izin atau ilegal ini terjadi antara bulan Juni hingga 24 Agustus 2024 di wilayah Desa Suja, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau.

“Modus operandi tersangka adalah membuka lahan seluas kurang lebih 102 hektare di dalam kawasan hutan produksi tetap PT. Grace Putri Perdana tanpa izin untuk kegiatan perkebunan sawit,” kata Kabidhumas pada Senin (28/4/2025).

Baca Juga :  Warga Resah, Polisi Tindak Cepat Keributan Pasutri di Jalan Manduhara

Hal senada diutarakan Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Rimsyahtono, jika dalam perkara ini pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa lahan seluas 102 hektare dan 33 surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah tertanggal 24 Agustus 2023.

“Selain itu, kami juga tekah mengumpulkan sejumlah dokumen-dokumen penting sebagai alat bukti lainnya, termasuk laporan pengaduan PT Grace Putri Perdana dan salinan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.740/MENLHK/SETJEN/HPL.00 tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu PT Grace Putri Perdana,” bebernya.

Rimsyahtono menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 Miliar.

Baca Juga :  Perkara Penipuan Perusahaan Tambang Batubara

Lanjutnya, berdasarkan analisa ahli lingkungan hidup, total kerugian akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh tindakan tersangka mencapai Rp 210.013.480.000.

“Ini adalah salah satu bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum di bidang kehutanan dan tentunya untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup di Kalimantan Tengah,” tandasnya. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang pria berinisial M diamankan Polda Kalteng karena membuka 102 hektar lahan tanpa izin di Kabupaten Lamandau. Ia diringkus berdasarkan laporan oleh PT. Grace Putri Perdana ke SPKT Polda Kalteng pada 11 September 2024 lalu.

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, menyampaikan. Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Ditreskrimsus, pembukaan lahan tanpa izin atau ilegal ini terjadi antara bulan Juni hingga 24 Agustus 2024 di wilayah Desa Suja, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau.

“Modus operandi tersangka adalah membuka lahan seluas kurang lebih 102 hektare di dalam kawasan hutan produksi tetap PT. Grace Putri Perdana tanpa izin untuk kegiatan perkebunan sawit,” kata Kabidhumas pada Senin (28/4/2025).

Baca Juga :  Warga Resah, Polisi Tindak Cepat Keributan Pasutri di Jalan Manduhara

Hal senada diutarakan Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Rimsyahtono, jika dalam perkara ini pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa lahan seluas 102 hektare dan 33 surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah tertanggal 24 Agustus 2023.

“Selain itu, kami juga tekah mengumpulkan sejumlah dokumen-dokumen penting sebagai alat bukti lainnya, termasuk laporan pengaduan PT Grace Putri Perdana dan salinan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.740/MENLHK/SETJEN/HPL.00 tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu PT Grace Putri Perdana,” bebernya.

Rimsyahtono menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 Miliar.

Baca Juga :  Perkara Penipuan Perusahaan Tambang Batubara

Lanjutnya, berdasarkan analisa ahli lingkungan hidup, total kerugian akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh tindakan tersangka mencapai Rp 210.013.480.000.

“Ini adalah salah satu bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum di bidang kehutanan dan tentunya untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup di Kalimantan Tengah,” tandasnya. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru