KASONGAN, PROKALTENG.CO– Suasana halaman Polres Katingan terasa berbeda pagi itu, Rabu (23/4). Di hadapan jajaran anggota yang berdiri tegak dalam barisan, Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, dengan tangan tegas mencoret dua foto anggota Polri.
Coretan itu bukan sekadar symbol, tetapi penanda akhir perjalanan Aipda Mandau dan Briptu Tri Nurvan sebagai abdi negara. Dua nama itu resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Upacara pemecatan digelar dalam suasana yang sarat makna, tanpa kehadiran fisik dari kedua anggota yang bersangkutan. Mereka dipecat karena pelanggaran kode etik, yakni tidak melaksanakan tugas selama 30 hari berturut-turut dan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba.
“Ini bukan keputusan yang mudah. Kami sangat menyayangkan, karena sebenarnya kami sayang dengan anggota kami. Tapi demi penegakan hukum dan menjaga marwah institusi, keputusan ini harus diambil,” ujar AKBP Chandra dalam amanatnya.
Menurutnya, PTDH adalah bentuk komitmen Polri dalam menjunjung tinggi nilai integritas dan disiplin. Ia menekankan bahwa institusi harus berjalan berdasarkan hukum dan aturan yang berlaku, termasuk dalam hal pemberian hukuman dan penghargaan kepada anggotanya.
“Sehebat apapun anggota, jika tidak disiplin dan melanggar aturan, tentu ada konsekuensi. Dan sebaliknya, bagi yang berprestasi, tentu ada apresiasi. Ini bukti bahwa Polri tidak pandang bulu,” tegasnya.
Kapolres juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh personel yang tetap menjaga komitmen dan dedikasi dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pelayan, dan pengayom masyarakat.
Langkah mencoret foto mungkin terlihat sederhana, namun di baliknya ada beban moral, hukum, dan harapan— bahwa Polri terus berbenah untuk menjadi institusi yang dipercaya publik, meski harus mengambil keputusan pahit demi menjaga kehormatan seragam.(eri/ram/kpg)