MUARA TEWEH- Pihak perusahaan yang beroperasi
di wilayah Kabupaten Barito Utara (Batara), diharuskan secara rutin melakukan
pelaporan tenaga kerjanya kepada pemerintah daerah. Agar memudahkan pemerintah
daerah mengetahui berapa jumlah tenaga lokal yang terserap oleh perusahaan dan
berapa jumlah tenaga nonlokal yang bekerja di perusahaan tersebut.
Anggota DPRD Batara Sastra Jaya menuturkan, pihak
perusahaan terkesan kurang keterbukaan dalam memberikan pelaporan kepada
instansi Pemerintah daerah. Tentunya ini menyulitkan Pemerintah daerah bila
mana ada masalah perselisih paham antara pihak manajemen dengan para pekerja.
“Jika pelaporan dilakukan secara rutin, maka
akan terlihat manajemen perusahaan terhadap karyawan, sehingga dapat
meminimalisir perselisihan yang sering terjadi antara manajemen dengan para
pekerja,” ujarnya.
Dikatakannya, Dinas terkait agar kiranya
melakukan pendataan dengan sistem jemput bola, sebab jika dilakukan seperti itu
maka akan terlihat dengan jelas berapa jumlah tenaga kerja lokal dan nonlokal
yang ada pada perusahaan.
“Akan diketahui berapa jumlah tenaga lokal
kita yang mereka serap, maka dapat dibuat perbandingan apakah banyak tenaga
lokal atau non lokal yang bekerja di perusahaan,” katanya.
Pihak perusahaan agar bisa membawa dampak
positif bagi masyarakat, jangan sampai mengkesampingkan penduduk lokal. Dan
jangan biarkan mereka hanya menjadi penonton di tempat sendiri.
“Tidak jarang masyarakat lokal melakukan
protes kepada Perusahaan. Karena, mereka sulit untuk bekerja di tempat sendiri.
Sementara, tenaga kerja non lokal mungkin lebih banyak yang bekerja di
perusahaan tersebut,” ungkapnya. (adl/abe)