PANGKALAN BUN – Terbongkarnya pabrik minuman keras (miras) yang digerebek Satuan
Polisi Pamong Praja Kabupaten Kobar mendapat apresiasi pemerintah daerah dan masyarakat setempat.
Bahkan aparatur penegak peraturan daerah itu diminta untuk lebih
mengintensifkan pemberantasan peredaran miras di wilayah itu, mulai dari
produsen hingga para penjual (pengecer).
“Kita berikan apresiasi untuk Satpol PP dan tindakan itu harus terus dilakukan, agar nantinya tidak ada lagi yang berani
mengolah dan menjual miras secara
seenaknya. Mengingat aturannya sudah jelas bahwa Perda Miras Kobar dilarang
menjual segala bentuk minuman beralkohol,†kata Sekda Kotawaringin Barat, Suyanto, Kamis (11/7/2019).
Suyanto meminta agar petugas terus melakukan pengembangan dan
pengawasan lebih intensif. Karena disinyalir masih ada pabrik atau
produsen-produsen miras lainnya yang belum terungkap.
“Satpol PP harus benar-benar melakukan upaya dan tindakan tegas, sehingga nantinya tidak ada lagi
yang berani melakukan pembuatan dan penjualannya,†tegas Suyanto. (son/ol/nto)