28.4 C
Jakarta
Thursday, April 24, 2025

Polres Lamandau Ungkap Dua Kasus Narkotika, 787,79 Gram Sabu dan 17 Butir Ekstasi Dimusnahkan

NANGA BULIK PROKALTENG.CO –  Polres Lamandau berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika selama bulan Maret 2025. Dan memusnahkan barang bukti berupa 787,79 gram sabu serta 17 butir pil ekstasi.

Pengungkapan ini diumumkan saat jumpa pers yang digelar di Aula Joglo Mapolres Lamandau pada Kamis, 24 April 2025.  Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, didampingi Kejari Lamandau, Dezi Setiapermana, dan unsur Forkopimda, secara langsung memimpin konferensi pers tersebut.

Dua kasus terpisah berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Lamandau, melibatkan tiga tersangka warga asli Kalimantan Barat. Kasus pertama, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/6/III/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LAMANDAU/POLDA KALIMANTAN TENGAH tertanggal 12 Maret 2025, terjadi di Terminal Bus Gerantung, Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.

Tersangka HH (45) diamankan dengan barang bukti 305,62 gram sabu, 20 butir pil ekstasi, 20 butir pil warna hijau, satu handphone Samsung S22, uang tunai Rp 727.000, dan sebuah tas ransel.

Baca Juga :  Polres Lamandau Bubarkan Aksi Balap Lari, Puluhan Remaja Diamankan

Kasus kedua, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/7/III/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LAMANDAU/POLDA KALIMANTAN TENGAH tertanggal 20 Maret 2025, terjadi di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Kudangan, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau.

Dua tersangka, EH (30) dan YM (48), diamankan dengan barang bukti 492,16 gram sabu, lima bungkus plastik klip, sebuah kwitansi sewa mobil CV. Rafarid Abadi, tiga handphone (Oppo A3x, Vivo A77s, dan Nokia 105), uang tunai Rp745.000, dan sebuah mobil Toyota Innova Reborn.

Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, menjelaskan Kronologi penangkapan tersangka HH bermula dari informasi masyarakat tentang seseorang yang membawa sabu dari Pontianak Kalimantan Barat menuju Kalimantan Tengah.

“Petugas melakukan razia dan menemukan HH di dalam sebuah bus Damri. Penggeledahan menghasilkan temuan barang bukti sabu dan pil. Penangkapan dilakukan dengan disaksikan oleh sopir bus dan warga sekitar,” katanya.

 

Penangkapan tersangka EH dan YM juga berawal dari informasi masyarakat. Petugas melakukan pengejaran terhadap mobil yang dikendarai kedua tersangka setelah mereka berusaha menghindari petugas.

Baca Juga :  Amankan 50,6 Kilogram Sabu, Sekda : Terima Kasih Polres Lamandau dan Jajaran

“Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dan tersangka Setelah mobil berhasil dihentikan, petugas menemukan sabu yang dibuang oleh tersangka EH. Barang bukti kemudian ditemukan dengan disaksikan oleh warga sekitar,” jelasnya.

Lanjut ia, Ketiga tersangka diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli dan pengedaran sabu dari Pontianak menuju Pangkalan Bun dan Sampit.

Satresnarkoba Polres Lamandau, dibantu Ditresnarkoba Polda Kalteng, akan melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba lintas provinsi.

“Dengan tertangkapnya ketiga tersangka dan dimusnahkannya barang bukti, Polres Lamandau berhasil menyelamatkan diperkirakan 15.715,8 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.  Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau hukuman mati dan denda maksimal Rp 10 miliar,” tegas Kapolres.(bib)

NANGA BULIK PROKALTENG.CO –  Polres Lamandau berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika selama bulan Maret 2025. Dan memusnahkan barang bukti berupa 787,79 gram sabu serta 17 butir pil ekstasi.

Pengungkapan ini diumumkan saat jumpa pers yang digelar di Aula Joglo Mapolres Lamandau pada Kamis, 24 April 2025.  Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, didampingi Kejari Lamandau, Dezi Setiapermana, dan unsur Forkopimda, secara langsung memimpin konferensi pers tersebut.

Dua kasus terpisah berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Lamandau, melibatkan tiga tersangka warga asli Kalimantan Barat. Kasus pertama, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/6/III/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LAMANDAU/POLDA KALIMANTAN TENGAH tertanggal 12 Maret 2025, terjadi di Terminal Bus Gerantung, Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.

Tersangka HH (45) diamankan dengan barang bukti 305,62 gram sabu, 20 butir pil ekstasi, 20 butir pil warna hijau, satu handphone Samsung S22, uang tunai Rp 727.000, dan sebuah tas ransel.

Baca Juga :  Polres Lamandau Bubarkan Aksi Balap Lari, Puluhan Remaja Diamankan

Kasus kedua, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/7/III/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LAMANDAU/POLDA KALIMANTAN TENGAH tertanggal 20 Maret 2025, terjadi di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Kudangan, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau.

Dua tersangka, EH (30) dan YM (48), diamankan dengan barang bukti 492,16 gram sabu, lima bungkus plastik klip, sebuah kwitansi sewa mobil CV. Rafarid Abadi, tiga handphone (Oppo A3x, Vivo A77s, dan Nokia 105), uang tunai Rp745.000, dan sebuah mobil Toyota Innova Reborn.

Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, menjelaskan Kronologi penangkapan tersangka HH bermula dari informasi masyarakat tentang seseorang yang membawa sabu dari Pontianak Kalimantan Barat menuju Kalimantan Tengah.

“Petugas melakukan razia dan menemukan HH di dalam sebuah bus Damri. Penggeledahan menghasilkan temuan barang bukti sabu dan pil. Penangkapan dilakukan dengan disaksikan oleh sopir bus dan warga sekitar,” katanya.

 

Penangkapan tersangka EH dan YM juga berawal dari informasi masyarakat. Petugas melakukan pengejaran terhadap mobil yang dikendarai kedua tersangka setelah mereka berusaha menghindari petugas.

Baca Juga :  Amankan 50,6 Kilogram Sabu, Sekda : Terima Kasih Polres Lamandau dan Jajaran

“Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dan tersangka Setelah mobil berhasil dihentikan, petugas menemukan sabu yang dibuang oleh tersangka EH. Barang bukti kemudian ditemukan dengan disaksikan oleh warga sekitar,” jelasnya.

Lanjut ia, Ketiga tersangka diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli dan pengedaran sabu dari Pontianak menuju Pangkalan Bun dan Sampit.

Satresnarkoba Polres Lamandau, dibantu Ditresnarkoba Polda Kalteng, akan melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba lintas provinsi.

“Dengan tertangkapnya ketiga tersangka dan dimusnahkannya barang bukti, Polres Lamandau berhasil menyelamatkan diperkirakan 15.715,8 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.  Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau hukuman mati dan denda maksimal Rp 10 miliar,” tegas Kapolres.(bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru