27.3 C
Jakarta
Wednesday, April 23, 2025

Capaian Target Pajak Galian C Terpenuhi, Kontribusi Terbesar Masih Didominasi Zirkon

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, terus berupaya mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak galian C.

Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, melalui Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian BPPRD, Andrew Vincent Pasaribu. Menyampaikan bahwa capaian target pajak galian C pada tahun sebelumnya sudah terpenuhi, namun kontribusi terbesar masih didominasi oleh hasil tambang Zirkon.

Menurut Andrew, potensi dari galian lain seperti batu dan tanah uruk sebenarnya cukup besar, mengingat aktivitas kendaraan pengangkut material yang kerap terlihat keluar-masuk setiap hari.

“Kalau kita lihat, truk-truk angkut itu hampir setiap hari melintas. Artinya, aktivitasnya jalan, tapi kontribusi dari sisi pajak belum optimal,” jelasnya saat diwawancarai, Rabu (23/4/2025).

Baca Juga :  Wali Kota Memperbolehkan Pelaksanaan Salat Iduladha, Ini Ketentuannya

Oleh karena itu, pihaknya terus mendorong upaya optimalisasi agar seluruh jenis galian C, bukan hanya zirkon, bisa memberikan kontribusi yang lebih maksimal terhadap pendapatan daerah.

“Kita ingin semua sektor bisa berperan. Jadi bukan cuma zirkon saja yang besar, tapi batu, tanah uruk, semuanya juga ikut mendukung,” tambahnya.

Memasuki tahun 2025, BPPRD telah merancang beberapa langkah strategis untuk sektor galian C. Salah satunya adalah mendorong insentif dan kebijakan yang dapat meringankan beban pelaku usaha, terutama dalam hal tarif pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Saat ini, tarif pajak maksimal MBLB ditetapkan sebesar 20 persen.

“Sekarang kita sedang menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat agar tarif itu bisa diturunkan. Tujuannya supaya pelaku usaha tidak terlalu terbebani,” ujar Andrew.

Baca Juga :  Penyerahan 100 Bibit Ulin, Hera Nugrahayu Tekankan Pentingnya Penghijauan

Ia menambahkan bahwa beban pajak akan diteruskan kepada konsumen akhir seperti masyarakat yang sedang membangun rumah, memperbaiki jalan, atau melakukan proyek lainnya.

Andrew menilai, penyesuaian tarif pajak MBLB penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Ia berharap agar langkah penurunan tarif bisa memberi ruang gerak lebih luas bagi pelaku usaha, sekaligus menjaga harga produk galian tetap terjangkau bagi masyarakat.

“Ekonomi masyarakat kita kan masih perlu banyak dukungan. Jadi penyesuaian tarif ini salah satu bentuk keberpihakan agar semua pihak, baik pelaku usaha maupun masyarakat, bisa mendapatkan manfaat,” pungkasnya. (ndo)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, terus berupaya mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak galian C.

Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, melalui Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian BPPRD, Andrew Vincent Pasaribu. Menyampaikan bahwa capaian target pajak galian C pada tahun sebelumnya sudah terpenuhi, namun kontribusi terbesar masih didominasi oleh hasil tambang Zirkon.

Menurut Andrew, potensi dari galian lain seperti batu dan tanah uruk sebenarnya cukup besar, mengingat aktivitas kendaraan pengangkut material yang kerap terlihat keluar-masuk setiap hari.

“Kalau kita lihat, truk-truk angkut itu hampir setiap hari melintas. Artinya, aktivitasnya jalan, tapi kontribusi dari sisi pajak belum optimal,” jelasnya saat diwawancarai, Rabu (23/4/2025).

Baca Juga :  Wali Kota Memperbolehkan Pelaksanaan Salat Iduladha, Ini Ketentuannya

Oleh karena itu, pihaknya terus mendorong upaya optimalisasi agar seluruh jenis galian C, bukan hanya zirkon, bisa memberikan kontribusi yang lebih maksimal terhadap pendapatan daerah.

“Kita ingin semua sektor bisa berperan. Jadi bukan cuma zirkon saja yang besar, tapi batu, tanah uruk, semuanya juga ikut mendukung,” tambahnya.

Memasuki tahun 2025, BPPRD telah merancang beberapa langkah strategis untuk sektor galian C. Salah satunya adalah mendorong insentif dan kebijakan yang dapat meringankan beban pelaku usaha, terutama dalam hal tarif pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Saat ini, tarif pajak maksimal MBLB ditetapkan sebesar 20 persen.

“Sekarang kita sedang menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat agar tarif itu bisa diturunkan. Tujuannya supaya pelaku usaha tidak terlalu terbebani,” ujar Andrew.

Baca Juga :  Penyerahan 100 Bibit Ulin, Hera Nugrahayu Tekankan Pentingnya Penghijauan

Ia menambahkan bahwa beban pajak akan diteruskan kepada konsumen akhir seperti masyarakat yang sedang membangun rumah, memperbaiki jalan, atau melakukan proyek lainnya.

Andrew menilai, penyesuaian tarif pajak MBLB penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Ia berharap agar langkah penurunan tarif bisa memberi ruang gerak lebih luas bagi pelaku usaha, sekaligus menjaga harga produk galian tetap terjangkau bagi masyarakat.

“Ekonomi masyarakat kita kan masih perlu banyak dukungan. Jadi penyesuaian tarif ini salah satu bentuk keberpihakan agar semua pihak, baik pelaku usaha maupun masyarakat, bisa mendapatkan manfaat,” pungkasnya. (ndo)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/