MUARA TEWEH, PROKALTENG.CO – Proses hukum terhadap kasus politik uang yang mencuat pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara (Batara) memasuki fase akhir.
Lima terdakwa yang terseret dalam operasi tangkap tangan (OTT) menjelang pemungutan suara ulang (PSU) didakwa bersalah dan dituntut hukuman tujuh bulan penjara.
Sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batara, Rabu (16/4).
Tiga terdakwa pertama yang disidangkan dalam perkara ini adalah Muhammad Al Ghazali (terdakwa I), Tajjalli Rachman Barson (terdakwa II), dan Widiana Tri Wibowo (terdakwa III). Ketiganya terjaring OTT sebagai penerima uang terkait PSU Pilkada Batara.
Sementara dalam berkas terpisah, dua terdakwa lain yakni Rahmat Diatul Halim dan Haris Padilah juga didakwa sebagai penerima. Keduanya dituntut hukuman serupa oleh JPU.
Jaksa Widha Sinulingga yang juga menjabat Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batara menegaskan seluruh terdakwa dituntut pidana tujuh bulan penjara, denda Rp200 juta, serta subsider satu bulan kurungan.
“Terdakwa perkara diduga pemberi dan penerima itu dituntut 7 bulan penjara, denda 200 juta rupiah, dan subsider satu bulan kurungan,” tegas Widha dilansir dari Kalteng Pos, Rabu (16/4).
Dalam pledoi yang disampaikan tim penasihat hukum, pihak pembela meminta majelis hakim membebaskan terdakwa yang diduga sebagai pemberi, dengan alasan dakwaan JPU dinilai tidak terbukti.
“Meminta kepada JPU untuk melakukan pembebasan terhadap terdakwa karena tidak terbukti bersalah,” kata Widha.
Selain itu, penasihat hukum Jubendri yang mendampingi terdakwa penerima juga mengajukan permohonan keringanan, serta meminta kliennya ditetapkan sebagai justice colaborative.
“Menanggapi nota pembelaan itu, penuntut umum tetap pada tuntutan awal,” tegasnya.
Sidang pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 21 April 2025. Penasihat hukum terdakwa berharap majelis hakim memberikan keputusan yang paling ringan.
“Kami berharap hakim dapat meringankan hukuman,” tutupnya. (irj/ce/ala)