PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO- Pemungutan suara ulang (PSU) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara (Batara) tercoreng dengan adanya dugaan praktik politik uang (money politic).
Salah satu pasangan calon (paslon), yakni Akhmad Gunadi dan Sastra Jaya (Agi-Saja), telah menjalani pemeriksaan di Badan Pengawa Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), sebagai terlapor dugaan pelanggaran pemilu.
Bawaslu Kalteng terus mendalami laporan dugaan pelanggaran tersebut. Sebelumnya, pada Senin (24/3), Agi-Saja telah memberikan klarifikasi di Kantor Bawaslu Kalteng.
Anggota Bawaslu Kalteng Kristaten Jon mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan proses klarifi kasi terhadap enam saksi tambahan yang diajukan oleh pelapor.
“Hari ini, kami menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi tambahan dari pihak pelapor. Sementara itu, untuk terlapor (Agi-Saja), keterangan mereka sudah kami terima kemarin, dan hingga saat ini belum ada agenda klarifikasi lanjutan dari terlapor,” ungkap Kristaten Jon, Selasa (25/3).
Lebih lanjut, Kristaten menyebut setelah proses klarifi kasi saksi selesai, pihaknya akan meminta pendapat ahli sebelum menentukan langkah selanjutnya. Meski pemeriksaan terus berjalan, Bawaslu Kalteng belum memberikan jawaban mengenai kapan hasilnya akan diumumkan.
“Terkait status laporan dan hasil kajian, kami masih harus membahasnya dalam rapat pleno,” tambahnya
Kendati demikian, Bawaslu Kalteng berkomitmen menuntaskan laporan ini secara transparan sesuai prosedur yang berlaku. Seperti diketahui, Polres Batara telah menetapkan tiga tersangka kasus OTT di Jalan Simpang Pramuka II, Muara Teweh.
Hal itu disampaikan Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto saat diwawancara awak media. Ia mengatakan, tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka datang ke polres pada Sabtu 22 Maret 2024.
“Setelah dilakukan gelar perkara, kami tetapkan tiga orang itu menjadi tersangka, dan saat ini kami tahan sementara,” kata AKBP Singgih Febiyanto, Minggu (23/3).
Singgih mengatakan, tiga orang tersangka itu terdiri dari dua laki-laki berinisial MAR dan TRB (sama-sama berprofesi wirausaha), serta satu perempuan berinisial WTW yang merupakan kepala salah satu Taman Kanak-Kanak (TK).
“Yang perempuan berperan mencontreng nama-nama yang hadir, sedangkan yang laki-laki berperan sebagai koordinator dan yang memberikan uang,” bebernya.
Ditanya kaitan tersangka dengan salah satu paslon, Singgih mengatakan perihal itu masih dikembangkan dalam penyelidikan. Selain itu, ada enam orang lagi yang masih dalam proses pengembangan. Salah satu di antaranya telah kabur dan dalam pengejaran polisi.
“Pasal yang disangka pada mereka adalah Pasal 73 dan 187 Undang-Undang Pemilu,” sebutnya.
Dugaan praktik politik uang menjelang PSU di Kabupaten Batara menjadi sorotan publik. Pengamat politik dari Universitas Palangka Raya (UPR), Ricky Zulfauzan, menilai proses hukum terkait dugaan praktik ini lebih berkaitan dengan aspek pidana pemilu dan tidak akan mempengaruhi hasil PSU, kecuali ada putusan Bawaslu tentang pelanggaran administrasi.
“Meskipun nanti hakim memutuskan tersangka bersalah dan dijatuhi hukuman pidana, hasil PSU yang telah dimenangkan oleh paslon Agi-Saja tetap sah,” kata Ricky saat dihubungi Kalteng Pos (Grup prokalteng.co), Selasa (25/3).
Ia mengatakan, situasi bisa saja berbeda jika Bawaslu Kalteng mengeluarkan putusan terkait pelanggaran administrasi. Karena itu, keputusan Bawaslu dalam mengusut laporan dugaan politik uang ini menjadi penentu. Dalam skenario tersebut, bisa saja dilakukan PSU ulang.
“Atau yang paling ekstrem adalah mendiskualifi kasi paslon penerima manfaat politik uang ini, lalu melaksanakan PSU ulang di semua TPS tanpa paslon Agi-Saja,” terangnya.
Ricky juga menyoroti kemungkinan polemik baru jika perkara ini sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, langkah itu akan sangat rumit, membutuhkan biaya besar, serta menyita waktu.
Ia berharap permasalahan ini cukup diselesaikan di tingkat Bawaslu, dengan rekomendasi yang kemudian dijalankan oleh KPU.
“Bawaslu mengeluarkan putusan rekomendasi, KPU menjalankan rekomendasi. Selesai,” tuturnya.
Meski menghormati keputusan Bawaslu yang tentu telah melalui kajian mendalam, Ricky menyayangkan keputusan untuk tetap menggelar PSU sebelum adanya putusan fi nal dari Bawaslu terkait dugaan politik uang.
“Hanya saja, saya sedikit menyesalkan, mengapa PSU kemarin tidak ditunda dahulu, sambil menunggu putusan Bawaslu. Jika seperti ini, maka hampir dipastikan akan berpolemik lagi,” ungkapnya. (ham/ovi/sja/ala/kpg)